Berita Regional
Perempuan Ini Terkejut Saat Mandi Lihat Ada Kamera HP, Ternyata Ulah Tetangga Pria
Seorang perempuan berinisial MDS (28) terkejut saat sedang mandi melihat ada handphone di bagian atas. Ternyata ia sedang direkam dengan HP oleh tet
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial MDS (28) terkejut saat sedang mandi melihat ada handphone di bagian atas.
Ternyata ia sedang direkam dengan HP oleh tetangga.
Pelaku ternyata tetangga sendiri, AK (41). MDS kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula MDS sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: Kenapa Anak Wajib Mandi Sepulang Bermain sebagai Antisipasi Munculnya Bau Matahari pada Anak
Baca juga: Suami Terkejut Saat Buka Kamar Istri Bergegas Pakai Celana, Ada Juga Suara Pria di Kamar Mandi
Baca juga: Pengakuan Istri yang Tertangkap Basah Lagi Pakai Celana saat Suami Datang, Pria Lain di Kamar Mandi
Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban MDS sedang mandi di dapur kontrakannya.
Saat sedang mandi, korban melihat ke atas dan melihat ada HP dengan arah kamera ke korban dari dapur tetangganya.
“Sadar ada kamera korban langsung menunduk,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Dengan adanya kejadian tersebut korban menyampaikan kejadian itu kepada suaminya dan kepada pemilik kontrakan.
Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar.
“Selanjutnya anggota patroli bersama piket Reskrim mendatangi rumah korban, dan mengamankan tetangga korban yakni AK beserta HP miliknya,” ucap Herman.
Piket Reskrim mengecek HP pelaku dan menemukan ada tiga rekaman video korban sedang mandi.
Selain di hari kejadian, juga ada rekaman tanggal 2 Juni 2021 dan 3 Juni 2021.
“Pelapor dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga sudah kita amankan,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi yang mirip dilakukan pria berinisial AML (30) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia ditangkap polisi lantaran menyimpan HP di dalam toilet.
AML sengaja menyimpan HP tersebut untuk merekam aktivitas wanita di dalam toilet musala di Pasar Los Batu Kandangan.
Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa mengatakan, saat ditemukan, HP yang sengaja disimpan pelaku dalam keadaan merekam.
"Saat ditemukan, kamera video HP pelaku dalam keadaan hidup," ujar AKP Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).
Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang menemukan HP tersebut disimpan di pintu toilet mushala.
Penemuan HP yang dalam keadaan merekam tersebut sontak membuat para pedagang wanita di Pasar Los Batu Kandangan heboh.
Apalagi, salah satu pedagang wanita sebelum HP pelaku ditemukan mengaku masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.
"Bahwa korban bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang bahwa di toilet mushala Los Batu Pasar Kandangan ditemukan sebuah handphone terletak di dinding bawah samping pintu masuk toilet," ucapnya.
Saat ditemukan, kata Bala Putra, HP disimpan rapi dan disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.
Salah satu korban yang keberatan langsung melapor ke kantor polisi.
"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karna pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Bala Putra.
Setelah HP diamankan, diketahui bahwa pemiliknya adalah AML, warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Barung, HSS. Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, tanpa perlawanan.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Berita terkait intip
Berita terkait merekam perempuan mandi
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria 41 Tahun di Tenggarong Intip dan Rekam Tetangganya Sedang Mandi, Polisi Temukan Tiga Rekaman