Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Pran Solo Ditangkap Anggota Polres Wonogiri, Polisi Temukan Ini Saat Digeledah

Pran (50) warga Jebres Kota Solo diamankan anggota Satnarkoba Polres Wonogiri saat berusaha kabur di dekat jembatan kereta api

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Anggota Satnarkoba Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang diduga sebagai kurir sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Pran (50) warga Jebres Kota Solo diamankan anggota Satnarkoba Polres Wonogiri saat berusaha kabur di dekat jembatan kereta api Kerdu Kepik tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kel. Giripurwo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Senin (7/6/2021) pukul 21.45.

Saat digeledah, polisi mendapati satu paket yang diduga sabu seberat 0,55 gram disimpan dalam bungkus rokok.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing melalui Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga mengamankan plastik klip sejumlah 200 lembar, satu handphon dan sepeda motor matic Nopol AD 4129 KD.

Baca juga: Waspada BMKG: Kota Ini Akan Terdampak Pertama Kali Tsunami & Gempa Besar Pulau Jawa Dalam 20 Menit

Dia menuturkan, saat melintas di wilayah tersebut, anggota mendapati orang yang mencurigakan sedang turun dari sepeda motor. Orang tersebut kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke area sepi dan remang-remang.

"Anggota bermaksud untuk mendekati tetapi orang tersebut buru-buru menaiki sepeda motornya dan berusaha melarikan diri sehingga ditangkap kemudian diinterogasi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (8/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui laki-laki asal Jebres itu merupakan seorang kurir sabu. Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu seberat 0,55 gram. Laki-laki tersebut lantas diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, laki-laki itu dikenakan Pasal pasal 114 ayat ( 1 ) subsider Pasal 112 ayat ( 1 )  juncto Pasal 132 ayat (  1 ) lebih subsider Pasal 115 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved