Bunga Diajari Bikin Bayi di Vila Kebun Teh, Janji Nikah Cuma Omong Kosong si LP
Bunga (nama samaran) hamil anak LP setelah berhubungan intim di sebuah vila dekat kebun teh wilayah Tasikmalaya.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Bunga (nama samaran) hamil setelah berhubungan intim dengan LP, pria 20 tahun di sebuah vila dekat kebun teh wilayah Tasikmalaya.
Bunga merupakan perempuan masih bawah umur.
LP ditangkap Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat ia mengajak korban main di sebuah vila.
Saat itu, pelaku membujuk korban dan berjanji akan menikahi korban.
Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku memutuskan untuk melapor ke polisi.
Lp kini diperiksa intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Lp kami amankan dari rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (9/6/2021).
AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, Lp dan korban menjalin hubungan asmara. Suatu hari Lp mengajak korban main ke sebuah vila di perkebunan teh Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
"Di situlah Lp merayu dan akhirnya berhasil memperdayai korban hingga kegadisannya hilang," kata Hario.
Korban berhasil diperdayai sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.
Belakangan, kekasihinya, anak di bawah umur itu hamil dan diketahui keluarga. Kedua orang tua korban tak terima dan mengadu ke polisi.
"Keluarga tak terima dan kemudian mengadukan Lp sebagai pelaku asusila terhadap perempuan di bawah umur," ujar Hario.
Lp mengakui segala perbuatannya, dan mengaku perbuatan asusila diawali bujuk rayu hingga korban berhasil diperdayai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda 20 Tahun Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Diajak Main ke Vila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-bugil_20170612_132604.jpg)