Kendal Sahkan Perda Pesantren, Alumni Santri Bakal Dibantu Pengembangan Usaha
Disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi harapan baru di Kendal.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi harapan baru bagi pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Kendal.
Karenanya, Perda yang digagas oleh fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) ini mengusung 3 poin utama untuk kemajuan lulusan pesantren.
Meliputi, pesantren menjadi tempat pendidikan, media dakwah, dan pesantren sebagai tempat pemberdayaan masyarakat.
Ketua Pansus 3 DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, tiga ruang lingkup itu menjadi penekanan khusus dewan agar bisa ditindaklanjuti oleh bupati melalui Peraturan Bupati.
Nantinya, kata Mahfud, pesantren-pesantren di Kabupaten Kendal bisa lebih berkembang dan maju dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Khusus pemberdayaan inilah yang akan kita kemas serius agar lulusan pesantren memiliki skill yang mumpuni untuk bisa disalurkan ke masyarakat.
Terutama sektor ekonomi dan sektor-sektor lainnya," terangnya.
Mahfud menegaskan, dengan disahkannya Perda ini, pihaknya akan mendorong serius Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan fasilitasi 3 ruang lingkup.
Ia berharap, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati untuk merinci mekanisme dan kebijakan-kebijakan yang akan diberikan untuk pesantren.
Termasuk menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada supaya bisa mendampingi dan membimbing para santri agar menjadi lulusan yang memiliki skill untuk bekal hidup di tengah-tengah masyarakat.
Seperti contoh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kendal agar bisa membimbing santri dalam hal pengembangan usaha.
"Setiap pesantren nanti bisa mengembangkan skill sesuai kreatifitas masing-masing.
Misal skill dalam bidang ekonomi atau yang lainnya.