Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Orang Mranggen Maling Motor CBR dan Beat di Semarang, Modusnya Cewek Cantik dan Martabak

Jajaran reskrim Polsek Tembalang tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Mranggen yang beroperasi di Kota Semarang.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pelaku pencurian motor di wilayah Tembalang dihadir pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jajaran reskrim Polsek Tembalang tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Mranggen yang beroperasi di Kota Semarang.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Wakhid melakukan aksinya di wilayah Tembalang.

Dalam kurun waktu seminggu Ahmad berhasil menggondol 2 motor yakni  CBR 150, dan Beat.

Saat dilakukan penangkapan Ahmad dihadiahi timah panas di kakinya oleh Polisi. 

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Nugraha mengatakan pelaku melakukan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kecamatan Tembalang yakni di Kelurahan Sendangguwo dan Tembalang.Waktu kejadian pada (24/5) dan (4/6).

"Tidak berselang lama sekitar sepekan pelaku melakukan ulang perbuatannya yang sama," ujar dia, Rabu (9/6/2021)

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah pelaku melihat iklan sepeda motor yang dijual melalui sosial media.

Kemudian pelaku mendatangi penjual sepeda motor itu. 

"Pelaku mendatangi penjual itu bersama rekan perempuannya menggunakan motor vario.

Saat melakukan negosiasi dengan korban pelaku menyuruh temannya beli martabak," ujarnya.

Lanjutnya, saat itu pelaku sedang mengobrol dengan pemilik sepeda motor lengah.

Saat pemilik masuk ke dalam rumah pelaku melihat kunci beserta STNK berada di motor.

"Saat itu juga pelaku pun langsung hilang membawa kabur motor," ujar dia.

Iga menuturkan kejadian berikutnya  modus yang dilakukan  pelaku sama dengan sebelumnya.

Pelaku mendatangi penjual motor yang mengiklankan di media sosial.

" Pelaku berupaya meyakinkan ke penjual seolah akan membeli motor dengan meyakinkan korbannya.

Saat pelaku lengah pelaku langsung membawa kabur motornya," tutur dia.

Ia mengatakan pelaku ditangkap di Brumbung Mranggen pada Minggu (6/5).

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman  pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ahmad mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

Pelaku berpura-pura mendatangi korban untuk membeli motor.

"Motornya dijual selakunya."

"Dua motor itu saya curi tidak sekaligus ada jaraknya," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved