Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Kabupaten Tegal Zona Merah Corona, Berikut Fasilitas Umum yang Ditutup Sementara

Berikut poin Surat Edaran Bupati Tegal nomor 443.5/B.848 tahun 2021 berkaitan dengan gerakan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, saat ditemui setelah kegiatan apel pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di halaman Pemkab Tegal, Rabu (9/6/2021) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal bahkan sampai masuk zona merah, membuat Pemkab Tegal berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menekan penyebaran, salah satu caranya membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 42 tahun 2021 dan Surat Edaran no 443.5/B.848 tahun 2021.

Selain memberlakukan dua aturan tersebut, Pemkab Tegal pada Rabu (9/6/2021) kemarin juga mencanangkan gerakan Kabupaten Bangkit Melawan Covid-19.

Melalui gerakan Kabupaten Tegal Bangkit, Pemkab Tegal bersama Forkompinda dan unsur lainnya memberlakukan beberapa hal, seperti menutup sementara objek wisata, fasilitas umum, pelaksanaan operasi yustisi secara masif, pengawasan prokes dan jam operasional, penghentian sementara pelaksanaan hajatan, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, dan lain-lain.

"Surat edaran Bupati tentang gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 berlaku mulai Kamis (10/6/2021) sampai tanggal 23 Juni mendatang. Sehingga saya berharap masyarakat bisa mematuhi karena ini juga demi kebaikan bersama," kata Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Kamis (10/6/2021).

Pemkab Tegal pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar prokes yaitu dengan menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu sampai Rp 100 ribu.

Ardie mengungkapkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.

Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar. 

Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki toko atau warung, dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket.

"Melalui gerakan ini saya juga mengajak warga untuk #Sabtu-Minggu di Rumah Saja. Tak lupa tetap patuhi prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas atau interaksi," pesan Ardie.

Berikut poin inti yang tertera di Surat Edaran Bupati Tegal nomor 443.5/B.848 tahun 2021 berkaitan dengan gerakan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid-19:

-Penutupan sementara Objek Wisata milik Pemkab Tegal, milik masyarakat, maupun milik pemerintah Desa/Bumdes selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2021.

-Penutupan sementara fasilitas umum antara lain Alun-alun Hanggawana Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Taman Bungah, Alun-alun Depan Rumah Dinas Bupati, dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2021.

-Pengawasan secara ketat penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional, baik milik pemerintah Kabupaten Tegal maupun pasar milik pemerintah Desa.

-Pengawasan secara ketat penerapan protokol kesehatan dan jam operasional mall, pasar swalayan, toko modern, restoran, rumah makan, Cafe, lesehan, angkringan, dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB. Diijinkan melayani pesan antar sampai pukul 23.00 WIB.

-Penghentian sementara pemberian rekomendasi pelaksanaan hajatan, kegiatan sosial, dan kegiatan keagamaan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2021.

-Memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di pondok pesantren, manjid, musala, gereja, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.

-Memastikan dipatuhinya protokol kesehatan di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta. 

-Mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk hari Sabtu dan Minggu di Rumah Saja.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi dan denda administratif sesuai peraturan Bupati Tegal nomor 62 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Tegal nomor 42 tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved