Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Menangkan Kasasi Sengketa Lahan Melawan 14 Warga Komplek Bubakan Baru

Pemkot Semarang memenangkan upaya kasasi dalam gugatan sengketa lahan dan bangunan melawan 14 warga di Komplek Bubakan Baru.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Kajari Kota Semarang, Transiswara Adhi (dua dari kanan), didampingi Kasi Intel dan Tim Jaksa Pengacara Negara, memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan kasasi sengketa lahan aset Pemkot Semarang di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021). 

Penulis: M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang, memenangkan upaya kasasi dalam gugatan sengketa lahan dan bangunan melawan 14 warga di Komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

Hal itu diketahui usai Kejari Kota Semarang menerima relas pemberitahuan isi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasinya, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Semarang, dalam hal ini JPN Kejari Kota Semarang.

"Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini kami mewakili Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya kami menyelamatkan aset negara," kata Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, saat ditemui di Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Geger 11 Guru dan 6 Murid SMK Maarif NU Tirto Pekalongan Positif Corona: Ada Guru Kena Anosmia

Baca juga: Arum Pemandu Lagu Asal Sukoharjo Meninggal Kecelakaan Mobil City Vs Truk di Wonogiri: Menggelegar

Baca juga: RS Mardi Rahayu Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Warga Kudus, Kuota Cuma 250 Orang Per Hari

Upaya kasasi ditempuh karena Pemkot Semarang kalah di dua tingkat peradilan sebelumnya, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Dalam putusan sebelumnya, baik hakim PN maupun PT, menyatakan yang berhak atas tanah yang menjadi sengketa adalah 14 warga, bukan Pemkot Semarang.

"Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan PT Jateng yang menguatkan putusan PN Semarang menjadi batal," jelas Adhi, didampingi Kasi Intel dan tim JPN.

Adhi memaparkan, nilai aset yang menjadi objek gugatan ini cukup besar.

Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp 74,3 miliar serta nilai bangunannya sebesar Rp 20,4 miliar.

"Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar," ungkap Adhi.

Sengketa ruko Bubakan bermula saat 14 orang yang selama ini menempati tanah dan bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu.

Mereka tidak terima lahan yang selama ini dihuni, mendadak diklaim sebagai aset Pemkot Semarang.

Baca juga: Dinkes Kota Tegal Lakukan Vaksinasi Massal dan Jemput Bola, Dongkrak Capaian Vaksinasi Lansia 

Baca juga: Ganjar Temui Pedagang Pasar Wage Purwokerto Korban Kebakaran, Siapkan Dana 10 Miliar untuk Perbaikan

Baca juga: Apa Itu Podcast? Ini Asal-usul dan Tips Bagi Pemula

Padahal, selama ini mereka memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan putusan Kasasi diketahui bahwa SHGB seluas 2.506 tersebut ternyata statusnya di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Semarang.

Jika ditelusuri, pada tahun 1992 Pemkot Semarang menjalin kerja sama dengan PT Pratama Era Jaya tentang kontrak tempat usaha selama 25 tahun.

Kontrak tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni ruko agar segera melakukan daftar ulang.

Ternyata saat itu pemilik ruko tidak mengetahui bahwa bangunan ruko berada di atas tanah milik Pemkot yang dikerjasamakan selama 25 tahun.

Baca juga: Eva Pamit Pipis Sebentar, Tak Kembali Sampai 3 Hari, Ketemunya di Celah Bebatuan Gunung

Baca juga: Keren Banget, Ada Pabrik Miniatur Mobil di Batang, Produknya Diekspor Sampai Eropa dan Amerika

Baca juga: Profil dan Biodata Gofar Hilman, Viral Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Bahkan sebagian SHGB telah diperpanjang sampai 2038 tanpa seizin Pemkot.

Kemudian, pada Januari 2018 Pemkot mengajukan pembatalan perpanjangan 13 SHGB dan pemblokiran 17 SHGB berupa tanah ruko Bubakan.

Pengajuan itu dikabulkan dan mengharuskan para penghuni untuk menyerahkan tanah dan rukonya ke Pemkot. (*)

CaptionKajari Kota Semarang, Transiswara Adhi (dua dari kanan), didampingi Kasi Intel dan Tim Jaksa Pengacara Negara, memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan kasasi sengketa lahan aset Pemkot Semarang di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved