Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Perdana Jason Pemukul Perawat RS Siloam, Terungkap Kronologi Sebenarnya

Jason Tjakrawinata (38), tersangka penganiaya perawat RS Siloam di Palembang, Sumsel, Christina Ramauli menjalani sidang perdana

Editor: galih permadi
Istimewa
Melisa dan Jason pemukul perawat RS Siloam Palembang 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG- Jason Tjakrawinata (38), tersangka penganiaya perawat RS Siloam di Palembang, Sumsel, Christina Ramauli menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Jason dengan pasal penganiayaan.

JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menjelaskan, Jason menganiaya Christina pada Sabtu (17/6/2021) di kamar Nomor 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

Baca juga: Lama Ditinggal Istri Jadi TKW Taiwan, SP Sragen Tiduri Berkali-kali Keponakan Hingga Hamil

Baca juga: Petaka Makan Umbi Gadung, Bejo Meninggal Dunia Keracunan

Baca juga: Inilah Sosok Pengganti Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia Vs UEA Besok Malam

Baca juga: Mbak GP Istri Anggota DPRD Tipu Arisan Online Hoki, Member Rugi Ratusan Juta Rupiah

Semula, terdakwa mendapatkan telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, saat selang infus akan dicabut, tangan anak mereka mengeluarkan darah.

"Mendapatkan kabar itu terdakwa langsung menuju ke rumah sakit," kata Ursula saat membacakan dakwaan.

Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang.

Namun, sebelum itu terdakwa sempat menanyakan perawat yang melepaskan infus anaknya tersebut.  

"Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah.

Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf," ujarnya.

Atas perbutan tersebut, JPU mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang perawat.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang menimpa Christina Ramauli dan pelakunya bernama Jason.

Jason kesal karena tangan anaknya berdarah ketika korban mencabut selang infus dari tangan anaknya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tendang dan Pukul Perawat RS Siloam meski Telah Minta Maaf, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved