Berita Kriminal
Buruh Lepas Ngaku Bisa Mendatangkan Uang Gaib, Korbannya Rugi Belasan Juta
Di era modern ini masih ada orang yang tertipu modus uang gaib. Korbannya rugi belasan juta akibat termakan bujuk rayu.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di era modern ini masih ada orang yang tertipu modus uang gaib.
Korbannya rugi belasan juta akibat termakan bujuk rayu.
Namun polisi berhasil menangkap SRJ (70), seorang buruh harian lepas asal Indramayu yang menjadi tersangka.
Baca juga: Kejari Bantu Pemkot Semarang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 94,7 Miliar
Baca juga: Wali Kota Tegal Serahkan 100 Sak Semen Pembangunan Ponpes Yayasan Al Hikmah
Baca juga: PT BPR Pasar Boja Gelar Undian Berhadiah Paket Wisata ke Luar Negeri
Muasalnya ia menipu warga mengaku orang pintar yang dapat mendatangkan uang gaib.
Namun uang yang didatangkan justru palsu. SRJ beraksi bersama rekannya, NCS (40), warga Dangeur, Kabupaten Subang.
Namun NCS saat ini dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"SRJ ditangka di wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).
SRJ dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman hukuman bui 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Saat beraksi, SRJ dan NCS menjalankan modus berpura-pura sebagai orang pintar yang mampu membuka dana gaib.
Keduanya menyebutnya uang amanah para leluhur.
"Kepada korban, tersangka memiliki memiliki kekuatan untuk membuka kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur yang nilainya miliaran, bahkan sampai triliunan rupiah," kata Aries.
Kedua tersangka kemudian meminta korbannya menyedikan uang sebesar Rp 15 juta untuk ritual membuka kunci uang gaib.
Selang beberapa hari korban menyerahkan uang itu.
Baca juga: Video Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Baca juga: Heboh Anggota TNI dan Istri Mobil Dipepet dan Ditempak OTK, Faktanya Tertembak Pistol Sendiri
Baca juga: Jokowi Minta Optimalisasi Penanganan Covid-19, Hendi Siap Berikan Yang Terbaik
Kemudian para tersangka memberi korban kardus berisi uang.
"Setelah para pelaku ini pergi dan dus tersebut dibuka, ternyata uang dimaksud merupakan uang rupiah palsu," ujar dia.
Selain mengamankan SRJ, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2016 dengan total nominal kurang lebih Rp 2 miliar dan sebuah telepon genggam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Ambil "Uang Gaib" Miliaran Rupiah, Buruh Lepas Ini Tipu Korbannya Rp 15 Juta"