Berita Kriminal

Ingat Penganiayaan Perawat RS Siloam yang Viral? Begini Nasib Pelaku saat Menjalani Sidang Perdana

Masih ingat dengan kasus penganiayaan perawat RS Siloam Palembanh yang viral? Upaya mediasi yang dilakukan pelaku Jason Tjakrawinata (38).

Editor: rival al manaf
istimewa
Foto kolase rekaman perawat RS Siloam dipukuli ayah pasien 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan kasus penganiayaan perawat RS Siloam Palembanh yang viral?

Upaya mediasi yang dilakukan pelaku Jason Tjakrawinata (38), tidak berbuah hasil.

Kasus penganiayaan yang terekam kamera itu kini sampai di babak baei.

Jason menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Mantan Asisten Conte di Juventus dan Chelsea, Jadi Pelatih Persija, Ini Durasi Kontraknya

Baca juga: Ciri-ciri Istri Benar-benar Orgasme dan Bukan Fake Orgasm, Ada Sensasi Seperti Terisap Salah Satunya

Baca juga: Video Maling HP Penjual Ayam Geprek Dihajar dan Ditelanjangi Massa

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Jason dengan pasal penganiayaan.

 
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menjelaskan, Jason menganiaya Christina pada Sabtu (17/6/2021) di kamar Nomor 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.l

Semula, terdakwa mendapatkan telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, saat selang infus akan dicabut, tangan anak mereka mengeluarkan darah.

"Mendapatkan kabar itu terdakwa langsung menuju ke rumah sakit," kata Ursula saat membacakan dakwaan.

Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang.

Namun, sebelum itu terdakwa sempat menanyakan perawat yang melepaskan infus anaknya tersebut.

"Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf," ujarnya.

Atas perbutan tersebut, JPU mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Terukir di Bintang - Yuna

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Halaman 173, 174, 175, 176, 177, dan 178

Baca juga: Video Keluarga Tunggu Kepulangan Jasad Agus TKI Kecelakaan Kerja di Taiwan

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi. 

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang perawat.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang menimpa Christina Ramauli dan pelakunya bernama Jason.

Jason kesal karena tangan anaknya berdarah ketika korban mencabut selang infus dari tangan anaknya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tendang dan Pukul Perawat RS Siloam meski Telah Minta Maaf, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved