Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tanggapi Rencana Pemerintah yang Akan Kenakan PPN Sembako 12 Persen

Krisdayanti menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan pajak 12 persen untuk sembako. Kridayanti merasa rencana pemerintah itu kurang etis

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Istimewa
Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tanggapi Rencana Pemerintah yang Akan Kenakan PPN Sembako 12 Persen 

TRIBUNJATENG.COM- Krisdayanti menanggapi rencana pemerintah yang akan memberikan pajak 12 persen untuk sembako.

Kridayanti merasa rencana pemerintah tersebut kurang tepat di situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Istri Raul Lemos itu menduga jika pemerintah ingin menambah pemasukan dan membiayai pembangunan.

Namun, a tak sepakat jika pajak tersebut diambil dari sektor pendidikan dan kebutuhan dasar rakyat.

"Reaksi manakala denger wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% ditengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda.

mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan dan kebutuhan dasar rakyat.

gimana ibu ibuuuuuuu ?

selamat hari sabtu ,kita olahraga aja dulu yaaaa Lemesiiiiin," tulisnya di Instagram pribadi @krisdayantilemos.

Diketahui, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Hal tersebut membuat netizen protes hingga menjadi trending Twitter.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Berikut Daftarnya:

Beras dan gabah

Jagung

Sagu

Kedelai

Garam konsumsi

Daging

Telur

Susu

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi-ubian

Bumbu-bumbuan

gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi

Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa pelayanan sosial

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Jasa keuangan dan jasa asuransi

Jasa pendidikan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Jasa angkutan umum di darat dan di air

Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

Jasa tenaga kerja

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

DPR minta batalkan

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).

Menurut Amin, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dan menghambat pemulihan ekonomi rakyat yang sudah susah akibat pandemi Covid-19.

“Dimana-mana kalau resesi itu, pajak dikurangi jadi sekecil mungkin. PPN atas Sembako maupun kenaikan PPN lainnya akan semakin membebani rakyat,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Menurut Amin, rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako sebesar 12 persen akan memperbesar pengeluaran masyarakat sehingga berdampak terpangkasnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Naiknya harga karena dikenakan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi.

Selain membebani rakyat dari sisi konsumen, lanjut Amin, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang terutama jutaan pedagang kecil karena kesulitan untuk menjual barang dagangannya akibat kenaikan harga jika PPN diberlakukan.

Bagi perusahaan perdagangan maupun industri juga makin berat karena bisa dipastikan penjualan perusahaan akan turun.

Merujuk data dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) selama pandemi Covid-19, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar turun.

Belum lagi sejumlah barang kebutuhan yang mengalami fluktuasi harga, dengan dikenakan PPN maka harga-harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat otomatis akan makin naik dan mahal untuk dijangkau.

Kenaikan PPN terutama pemberlakuan PPN pada sembako, alih-alih meningkatkan perolehan pajak, justru menyebabkan pemulihan ekonomi akan semakin lambat.

Menurut Amin, pemerintah seharusnya konsisten untuk memulihkan perekonomian, antara lain dengan memberikan lebih banyak insentif agar konsumsi atau belanja masyarakat menengah meningkat.

Amin menilai kunci utama percepatan pemulihan ekonomi terletak pada tingkat konsumsi masyarakat.

Selain itu belanja konsumsi ini juga bisa membantu bisnis para pelaku UMKM untuk kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan pemerintah kok makin membingungkan. Pertumbuhan ekonomi ingin diatas 6 persen, tapi faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan, yaitu tingkat konsumsi masyarakat, kok malah direcoki dengan pajak,” ujar Amin.

Menurut Amin, jika kita ingin ekonomi tumbuh rata-rata di atas 6 persen, konsumsi rumah tangga harus tumbuh di atas 5,3 persen.

Jika kemudian sembako saja dipajaki, maka potensi konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi pada 2022 bisa ambyar.

Masyarakat selama ini banyak yang menahan belanja atau konsumsi dengan harapan pandemi sudah selesai tahun depan, kalau kemudian pemerintah menaikkan PPN, hal itu bisa menghambat peningkatan konsumi masyakarat.

“Kenaikan PPN ini akan merembet kemana-mana termasuk kenaikan biaya untuk pariwisata dan traveling, serta konsumsi barang tahan lama seperti elektronik ataupun mobil dan rumah. Jelas ini kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved