Berita Internasional

Sebut K-Pop sebagai Kanker Ganas, Kim Jong Un Tingkatkan Hukuman bagi Warga Korut yang Nekat Nonton

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menyebut K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak generasi muda.

(AFP/KCNA VIA KNS/STR)
Dalam gambar yang dirilis oleh kantor berita Korea Utara (KCNA) pada 8 Juni 2020, nampak Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un tersenyum saat dia menghadiri rapat ke-13 Politbiro Partai Buruh. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menyebut K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak generasi muda.

Kim Jong Un menjatuhkan hukuman yang lebih kejam pada warga yang menonton film dan drama Korea, serta video musik K-Pop.

The New York Times melaporkan politisi Korea Utara telah menyatakan perang budaya baru untuk menghentikan penyebaran dan pengaruh film dan drama Korea serta K-Pop, melalui kampanye anti K-Pop rahasia, demikian dilansir Billboard.

Baca juga: Gibran Tak Sadar Mic Masih Hidup saat Semprot Penampilan Kaesang, Yang Hadir Ngakak

Baca juga: Kesaksian Pak RT Soal Kakak Beradik yang Lakukan Hubungan Sedarah, Sudah Curiga hingga Undang Bidan

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Ibadah Haji 2021 hanya 60 Ribu, Menag: Kita Kini Fokus Persiapkan 2022

Kampanye itu awalnya diketahui oleh sumber berita yang berbasis di Seoul, Daily NK, dari dokumen internal yang bocor.

Dokumen itu berasal dari Republik Rakyat Demokratik Korea.

Institut Studi Perdamaian dan Unifikasi dari Universitas Nasional Seoul melakukan survei terhadap 116 orang yang melarikan diri dari Korea Utara pada 2018 atau 2019.

Hampir setengahnya mengatakan, mereka "sering" menonton hiburan Korea Selatan saat masih berada di Utara.

Kim percaya, pengaruh ekspor budaya "anti-sosialis" dari Korea Selatan, yang dilaporkan New York Times diselundupkan melalui flash drive dari China, telah merusak "pakaian, gaya rambut, pidato, dan perilaku" anak muda Utara.

Pada Desember, Kim memperkenalkan serangkaian undang-undang baru yang meningkatkan tingkat hukuman bagi mereka yang memiliki dan/atau menonton program hiburan Korea Selatan.

Hukuman yang awalnya hanya lima tahun kerja paksa menjadi 15 tahun.

Mengutip Variety, mereka yang tertangkap menyelundupkan konten Korea Selatan berisiko menerima hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati.

Media pemerintahan Kim memperingatkan bahwa jika dibiarkan, Korea Utara akan "hancur seperti tembok yang lembab."

"Bagi Kim Jong Un, invasi budaya dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi," ujar Jiro Ishimaru, pemimpin redaksi situs Jepang Asia Press Internasional, yang memantau Korea Utara.

Ia mengatakan pada New York Times, "Jika ini dibiarkan, dia (Kim) khawatir rakyatnya akan mulai mempertimbangkan Korea Selatan sebagai alternatif Korea menggantikan Utara."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved