Berita Video
Video Begini Kondisi Terkini 5 Bocah Tegal Korban Sodomi Sesama Bocil
Ada lima bocah korban pencabulan oleh teman bermainnya yang sama-sama berjenis laki-laki.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Berikut ini video begini kondisi terkini 5 bocah Tegal korban sodomi sesama bocil.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, memastikan akan mendampingi para korban pencabulan hingga kejiwaannya kembali pulih dan normal.
Ada lima bocah korban pencabulan oleh teman bermainnya yang sama-sama berjenis laki-laki.
Korban berinisial AN (8), AF (7), RV (10), RF (7) dan WS (10).
Mirisnya pelaku pencabulan tersebut juga merupakan anak di bawah umur, mereka adalah DS (14), RA (12) dan ZF (14).
Kasus tersebut terungkap oleh ketua RW di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku.
Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Moh Afin mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtua korban.
Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh lembaga di bawahnya yang fokus dengan persoalan perempuan dan anak, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa.
"Kami tetap akan melakukan pendampingan korban sampai selesai. Akan kami dampingi di manapun itu, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," katanya kepada tribunjateng.com.
Afin menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait sudah melakukan assessment terhadap korban dan orangtuanya.
Korban secara fisik sehat, mereka ceria, aktif, dan mau untuk diajak mengobrol.
Sedangkan secara kejiwaan, saat ini masih dalam pemantauan dan penanganan dari ahli psikologis di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Afin berkomitmen, pihaknya bersama instansi terkait akan mendampingi korban hingga kondisinya benar-benar kembali normal.
"Bahkan setelah selesai (red, proses hukum), kami pun tetap melakukan pendampingan supaya benar-benar normal. Baik fisik maupun kejiwaan," ungkapnya.
Afin mengatakan, pihaknya akan membentuk lembaga yang fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak di tingkat RT dan RW.
Hal itu sesuai saran dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi.
Afin mengatakan, di tingkat kota sudah ada lembaga khusus yang bernama PPT Puspa.
Tingkat kecamatan ada lembaga bernama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kemudian di tingkat kelurahan namanya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Afin menilai, lembaga perlindungan di tingkat RT dan RW diperlukan agar perhatian terhadap perempuan dan anak lebih fokus.
Termasuk juga untuk mengedukasi para orang dewasa dan orangtua.
"Ini akan kami upayakan. Sehingga perhatian terhadap anak dan perempuan akan lebih fokus," ungkapnya.
Tonton Film Porno
Lima bocah di Kota Tegal menjadi korban sodomi teman bermainnya yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Korban berinisial AN (8), AF (7), RV (10), RF (7) dan WS (10).
Pelaku pencabulan lima bocah tersebut juga merupakan anak di bawah umur.
Mereka adalah DS (14), RA (12) dan ZF (14).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, hubungan pelaku dan korban adalah teman bermain di satu kompleks tempat tinggal di wilayah hukum Kota Tegal.
Adanya kasus pencabulan dengan lima korban tersebut, bermula dari satu orang pelaku.
Dari satu orang pelaku, kemudian menjadi tiga pelaku.
Bahkan menurutnya, dua dari pelaku semula juga berstatus korban.
"Diawali dari satu orang anak."
"Kemudian dia bisa mempengaruhi dua anak yang lainnya," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021).
AKBP Rita menjelaskan, pencabulan yang dilakukan terhadap lima bocah tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti rumah, musala, dan poskamling.
AKBP Rita mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pelaku melakukan itu akibat sering menonton dan menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone.
Sementara modus pelaku yaitu melakukan bujuk rayu dan ada ancaman kekerasan.
"Kita tahu bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini, banyak sekali informasi liar di handphone dan daring."
"Di situlah kurang kontrol dari orangtua," ujarnya.
Menurut AKBP Rita, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ketua RW di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
Bukan dari korban atau pelaku yang melaporkan ke orangtuanya masing-masing.
Ketika itu ketua RW curiga dengan perkumpulan anak-anak tersebut.
Atas kepekaan ketua RW tersebut, AKBP Rita mengaku sangat mengapresiasinya.
"Ini menunjukkan salah satu bentuk kepedulian yang luar biasa. Dan ini harus dimiliki oleh setiap kepala lingkungan, dari tingkat RT, RW, bahkan lurah," ungkapnya.
AKBP Rita mengatakan, pelaku dikenakam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
"Pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan."
"Karena ancaman hukuman pelaku di atas 7 tahun dan usianya di atas 12 tahun," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa pada dasarnya semua anak itu baik, hebat, dan cerdas.
Perilaku tingkah laku anak merupakan proses dia belajar.
Ia berharap, di dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat khususnya para orangtua lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya selama di rumah.
"Artinya dia berprilaku baik karena pengaruh lingkungan yang baik."
"Sama juga kalau anak melakukan tindakan buruk kejahatan, itu pengaruh lingkungan," katanya.
Seto menjelaskan, anak yang menjadi pelaku tindak kekerasan, masih dapat dipulihkan.
Namun dia membutuhkan lingkungan yang kondusif.
Ia berharap, para pelaku dan korban dalam kasus pencabulan tersebut harus mendapatkan bimbingan psikologis.
Apapun keputusannya yang harus diutamakan adalah kebaikan anak.
"Kami juga mengapresiasi lingkungan di sini."
"Seperti bapak RW yang begitu ada kasus langsung menyampaikan dan melaporkan ini semua."
"Kemudian memohon agar pelaku dan korban mendapatkan pendampingan sampai ada perubahan perilaku," jelasnya.
(fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :