Berita Ungaran
Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemkab Semarang Bersiap Tambah Ruang Isolasi
Pemkab Semarang bersiap menambah ruang isolasi khusus pasien Covid-19 seiring terjadinya lonjakan ka
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersiap menambah ruang isolasi khusus pasien Covid-19 seiring terjadinya lonjakan kasus warga positif virus Corona dalam sepekan terakhir.
Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan telah menyiapkan rencana untuk menggunakan bangunan milik Pemprov Jateng disamping menyewa hotel guna mengantisipasi lonjakan jumlah warga yang harus menjalani isolasi mandiri secara terpusat.
"Selain itu kami secara masif juga akan terus menyampaikan pentingnya protokol kesehatan dan imbauan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (14/6/2021)
Ngesti berharap seiring naiknya status zona merah Covid-19 masyarakat Kabupaten Semarang agar mematuhi Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 14 Tahun 2021.
Ia menambahkan, penyemprotan disinfektan pada area publik kedepan juga akan digencarkan, terlebih ada klaster kantor di wilayah Kabupaten Semarang.
"Untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan permukiman warga dikerjakan satgas di desa/kelurahan dibantu sukarelawan lintas komunitas,” katanya
Bupati Kabupaten Semarang menyatakan ketersediaan kamar pada tiga rumah singgah terpusat yakni Bapelkes Suwakul, Hotel Garuda Kopeng, dan Rusunawa Pringapus dari total kapasitas 144 tempat tidur kondisinya sudah terisi 102 tempat tidur.
Dia mengaku tengah berupaya mencari tambahan tempat khususnya aset milik provinsi yang ada di Kabupaten Semarang. Kemudian mengantisipasi kekurangan dengan menyewa hotel.
"Kita ini masih persiapan ya, termasuk bagaimana merumuskan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak dari pandemi Covid-19," ujarnya
Sebagaimana diketahui, sejak dua hari silam Kabupaten Semarang ditetapkan masuk sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemprov Jateng.
Bumi Serasi menempati urutan ke-11 dari 35 kabupaten/kota. Zona merah urutan pertama ditempati oleh Kabupaten Kudus, kemudian disusul Demak, Pati, Jepara, Grobogan, Tegal, Wonogiri, Brebes, Karanganyar, Sragen, dan Kabupaten Semarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemkab-semarang-tambah-ruang-isolasi.jpg)