Penanganan Corona
Cegah Kasus Positif Corona Melonjak, Pemkot Salatiga Larang ASN Pergi Kunker
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Hati Beriman melakukan kunjungan kerja selama 10 hari kedepan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Hati Beriman melakukan kunjungan kerja selama 10 hari kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti mengatakan larangan tersebut diberlakukan untuk mengatisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Salatiga.
"Saya mengimbau seluruh ASN maupun dinas terkait agar tidak melakukan studi banding keluar atau kunjungan kerja dan menerima kunjungan dari luar Kota Salatiga," terangnya kepada Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021)
Menurutnya, larangan itu berlaku tidak lain untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19). Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus di wilayah Kota Salatiga dan Wali Kota Salatiga Yuliyanto positif Covid-19.
Ia berharap, meskipun Wali Kota Salatiga positif Corona seluruh ASN agar terus dan tetap melayani masyarakat seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jangan sampai karena Wali Kota Yuliyanto terkonfirmasi positif cmCovid-19 justru pelayanan masyarakat menjadi terganggu. Tetap melayani masyarakat dengan baik dengan prokes yang ketat. Tracking dan tes swabe secara serentak akan kita lakukan dengan siapa saja yang sudah kontak erat dengan beliau (Wali Kota),” katanya
Terpisah Polsek Sidorejo, Kota Salatiga kembali melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan berkeliling dari satu kampung ke kampung lainnya terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Sidorejo Iptu Tri Widaryanto menyatakan saat ini di wilayah Kecamatan Sidorejo terdapat 137 warga terpapar Covid-19. Kemudian kontak erat ada sebanyak 97 orang.
"Kami terus menekan laju penularan dan memperketat PPKM Mikro. Kami juga melibatkan anggota untuk ikut melakukan trecing, treatment dan bantuan sosial," ujarnya (ris)
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Respons Kemenkes saat Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM Oleh Amerika Serikat |
![]() |
---|
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Purwokerto Disuntik Vaksin,Ignatius Gunaidi: Semuanya Lancar |
![]() |
---|
Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran |
![]() |
---|
Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022 |
![]() |
---|