Berita Cilacap
Edarkan Sabu, Pegawai Lapas Purwokerto Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilacap
AS (37) seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Cilacap atas kasus peredaran sabu-sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -
AS (37) seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Cilacap atas kasus peredaran sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 20,93 gram di rumahnya Kecamatan Cilacap Tengah.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran sabu di wilayah Cilacap.
"Tersangka ditangkap di rumahnya.
Awalnya tidak tahu yang bersangkutan pegawai Lapas, diketahui setelah penyelidikan," ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi kepada tribunjateng.com, saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (14/6/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga mengedarkan sabu di dalam Lapas.
Selain itu, tersangka juga mengedarkan barang haram itu di wilayah Barlingmascakeb.
Tersangka menyimpan dan menyebarkan sabu tidak hanya ke narapidana, tetapi juga masyarakat luas
Menurutnya tersangka mengedarkan sabu dalam kemasan kecil.
Kemasan satu gram dijual dengan harga Rp 1,2 juta dan saat ini polisi masih terus mengembangkan jaringan tersebut.
Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Jti)