Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Batas Operasional Hiburan Malam hingga Jam Berapa?

Selamat pagi Tribun Jateng. Tolong tanyakan kepada pihak berwenang di Kota Semarang. Jam berapa diperbolehkannya tempat kuliner dan hiburan malam

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Ilustrasi 

Selamat pagi Tribun Jateng. Tolong tanyakan kepada pihak berwenang di Kota Semarang. Jam berapa diperbolehkannya tempat kuliner dan hiburan malam beroperasi di tengah pandemi. Terima kasih dari 081350055xxx.

Jawaban

Baik terima kasih atas pertanyaannya. Kami tegaskan lagi bahwa Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kuliner mengacu pada Perwal No 26 tahun 2021, mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah Pandemi. Di mana hanya diperkenankan buka hingga pukul 23.00 WIB, aturan itu berlaku tak pandang bulu dan harus dipatuhi.

Apapun yang menimbulkan potensi kerumunan dan pelanggaran protokol Kesehatan akan dibubarkan. Jika ada tempat yang melanggar akan ditutup tanpa terkecuali. (bud)

Fajar Purwoto
Kastpol PP Kota Semarang

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 15 Juni 2021, Conjuring dan Cruella Masih Tayang

Baca juga: Positif Ganja Negatif Covid-19, Anji: Sehat, Alhamdulillah

Baca juga: 5 Wanita yang Dibooking Sekda Nias Utara di Tempat Karaoke hingga Pesta Narkoba

Baca juga: Klasemen Lengkap Euro 2021, Ceko Kudeta Inggris di Grup D, Slovakia Puncaki Grup E

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved