Hotline Semarang
Hotline Semarang : Batas Operasional Hiburan Malam hingga Jam Berapa?
Selamat pagi Tribun Jateng. Tolong tanyakan kepada pihak berwenang di Kota Semarang. Jam berapa diperbolehkannya tempat kuliner dan hiburan malam
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Selamat pagi Tribun Jateng. Tolong tanyakan kepada pihak berwenang di Kota Semarang. Jam berapa diperbolehkannya tempat kuliner dan hiburan malam beroperasi di tengah pandemi. Terima kasih dari 081350055xxx.
Jawaban
Baik terima kasih atas pertanyaannya. Kami tegaskan lagi bahwa Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kuliner mengacu pada Perwal No 26 tahun 2021, mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah Pandemi. Di mana hanya diperkenankan buka hingga pukul 23.00 WIB, aturan itu berlaku tak pandang bulu dan harus dipatuhi.
Apapun yang menimbulkan potensi kerumunan dan pelanggaran protokol Kesehatan akan dibubarkan. Jika ada tempat yang melanggar akan ditutup tanpa terkecuali. (bud)
Fajar Purwoto
Kastpol PP Kota Semarang
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 15 Juni 2021, Conjuring dan Cruella Masih Tayang
Baca juga: Positif Ganja Negatif Covid-19, Anji: Sehat, Alhamdulillah
Baca juga: 5 Wanita yang Dibooking Sekda Nias Utara di Tempat Karaoke hingga Pesta Narkoba
Baca juga: Klasemen Lengkap Euro 2021, Ceko Kudeta Inggris di Grup D, Slovakia Puncaki Grup E
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ratusan-pengunjung-memadati-tempat-hiburan-malam-di-kota-semarang.jpg)