Berita Video
Video Kasus Covid-19 Mencapai 1.035 Orang, Pemkab Semarang Tambah Gedung Isolasi
Kasus Covid-19 telah mencapai 1.035 orang, Pemkab Semarang menambah tiga lokasi gedung isolasi terpusat.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: abduh imanulhaq
Penulis: M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut ini video kasus covid-19 mencapai 1.035 orang, Pemkab Semarang tambah gedung isolasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menambah tiga ruang isolasi khusus pasien virus Corona (Covid-19).
Kebijakan itu diambil menyusul naiknya kasus Covid-19 yang telah mencapai 1.035 orang.
Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan, pasien yang menjalani perawatan tercatat sebanyak 150 orang.
Kemudian, isolasi mandiri sejumlah 885 orang.
"Kami cermati kenaikan kasusnya sangat signifikan. Karena itu, kami berencana menambah tiga ruang isolasi khusus pasien Covid-19 antara lain di BPSDMD Jateng, LPMP Ungaran, dan P2PNI," terangnya saat jumpa pers di Posko Satgas Covid-19, Setda Kabupaten Semarang, Rabu (16/6/2021).
Menurut Ngesti, kenaikan kasus virus Corona dalam kurun waktu tiga hari terakhir masih terus berlangsung dari 80 kasus perhari sampai di atas seratus.
Ia menambahkan, kondisi beberapa rumah singgah atau isolasi khusus rata-rata telah terisi penuh.
Pemkab Semarang, lanjutnya, terus bekerja keras menyediakan tempat isolasi pasien Covid-19.
"Alhamdulillah, hasil berkomunikasi dengan Pemprov Jateng, kantor BPSDMD di Srondol bisa kami pinjam, ketersediaan tempat tidur 146 dari total kapasitas 192. Lalu, gedung P2PNFI di Ungaran ada 50 tempat tidur, dan gedung LPMP terdapat 204 tempat tidur," katanya.
Ngesti mengungkapkan, pada beberapa lokasi tersebut sekarang ini sedang disiapkan tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, Satpol, TNI-Polri termasuk sopir.
Dia menargetkan pada pekan ini tiga tempat isolasi itu dapat digunakan menampung warga positif Covid-19.
Dia berharap, angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Semarang dapat segera menurun.
Beberapa dampak sosial ekonomi terus menjadi perhatian serius.
Sementara ini keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 4 Juni sampai 3 Agustus 2021 terlah diberlakukan.
"Upaya lain kami persiapkan bantuan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan daerah terpapar atau zona merah. Tidak kalah penting tempat wisata kita berikan kelonggaran, tapi tetap prokes agar ekonomi tetap jalan," ujarnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :