Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Belasan Orang Positif Covid-19, Seluruh Pegawai dan Hakim PN Semarang Diharuskan WFH

Seluruh hakim, panitera dan pegawai Pengadilan Negeri Semarang diharuskan menjalani kerja dari rumah.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Istimewa
Ilustrasi penanganan pasien covid-19 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seluruh hakim, panitera dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang diharuskan menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Kamis-Selasa (17-22/6/2021).

Hal itu berdasarkan surat keputusan dari Ketua PN Semarang, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Semarang. WFH seluruh pegawai dilakukan menyusul 16 orang baik hakim, panitera maupun pegawai dinyatakan positif Covid-19.

"Iya, semua berstatus OTG (orang tanpa gejala)," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Kamis (17/6/2021).

Seluruh hakim, panitera dan pegawai yang menjalani WFH tetap diharuskan melakukan presensi melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dengan pilihan WFH.

"Selama WFH, Hakim atau ASN tidak boleh meninggalkan kota Semarang dan sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas di kantor," ujarnya.

Selama WFH tersebut, dilakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan. Adapun pegawai yang masuk yaitu petugas yang mengurus penyemprotan desinfektan, petugas kebersihan kantor, security atau petugas keamanan.

Adanya keputusan WFH tersebut, membuat seluruh persidangan ditunda. Hanya sidang-sidang dalam kondisi tertentu saja yang diperbolehkan dilaksanakan.

"Pelayanan tetap ada sepanjang mendesak, seperti tahanan hampir habis harus disidangkan. Tapi kalau belum habis bisa ditunda. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap ada yang jaga," tambahnya.

Terkait 16 orang yang positif Covid-19, kata Eko, kini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mereka diketahui terkena Covid-19 setelah PN Semarang menggelar tes rapid dan swab.

"Informasi ini sudah kami laporkan ke Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum kejadian ini, dulu sudah pernah ada pegawai mulai dari hakim, panitera, hingga staf yang terpapar Covid-19.

Pihak pengadilan pun memperketat penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan virus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved