Berita Kriminal
Pria Asal Jatim Jadi Buron Setelah Cabuli 14 Siswa di Asrama di Solok Sumbar
Korban aksi cabul penjaga asrama asal Jawa Timur di Solok Sumatera Barat diduga tembus belasan orang.
Editor:
rival al manaf
Ilustrasi - Pemerkosaan
Berdasarkan keterangan korban, pelecehan terjadi di asrama sekolah dan dilakukan sekitar bulan April 2021.
MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MS bukan berasal dari Sumbar, tapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur.
"Dia baru tiga bulan bekerja di asrama. Berasal dari Jatim," kata Rifki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Solok: Korban Pencabulan Jadi 14 Orang, Mereka Tak Melapor karena Takut"
Halaman 2 dari 2