Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Zona Merah Covid-19, Hotel di Salatiga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Kota Salatiga menjadi daerah zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19) seiring bertambahnya pasien Covid-19 sebanyak 96 orang pada Rabu (16/6/2021

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti.  TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

Penulis: M Nafiul Haris

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kota Salatiga menjadi daerah zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19) seiring bertambahnya pasien Covid-19 sebanyak 96 orang pada Rabu (16/6/2021). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan menyusul berubahnya status zonasi Covid-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah terdapat sejumlah aturan untuk menekan penyebaran. 

"Terkait perubahan status dari oranye menjadi merah tersebut Satgas Covid-19 Kota Salatiga mengambil langkah taktis dan cepat agar Covid-19 ini tidak semakin merajalela di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Pendopo Pakuwon, Setda Kota Salatiga, Kamis (17/6/2021) 

Menurut Wuri, sejumlah aktivitas ekonomi seperti pasar tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) akan tutup selama dua minggu. Kemudian, pedagang yang berjualan di Pasar Pagi akan kembali diberlakukan jarak.

Ia menambahkan, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari. Lalu,  setiap seminggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. 

"Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Operasi yustisi dan mobil sosialisasi akan terus bergerak. Kita pantau rumah makan karena ada aturan hanya melayani take away atau pesan antar," katanya

Tidak kalah penting pengawasan di area publik juga akan diperketat dan ditutup sementara waktu seperti Lapangan Pancasila, sejumlah taman kota, dan wisata air Kalitaman. 

Kemudian, antisipasi munculnya klaster perkantoran sebanyak 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Salatiga hari ini dilakukan tes swabe. 

"Nanti hasilnya (tes swabe) itu bagaimana akan jadi landasan kebijakan berikutnya. Apakah harus sistem kerja WFH atau bagaimana, tapi yang jelas beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus," ujarnya

Terpisah Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha merevisi Instruksi Bupati (Inbup) nomor 14 tahun 2021 sebelumnya mengijinkan acara akad nikah di rumah asalkan menerapkan protokol kesehatan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 diminta dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Ngesti menerangkan, revisi Inbup tersebut menyusul adanya instruksi Mendagri terbaru dan imbauan Gubernur Jateng terkait penanganan pandemi Covid-19. 

"Kemudian perubahan yang lain aktivitas pasar tradisional diijinkan sampai pukul 15.00. Lokasi wisata diperbolehkan buka, tetapi akhir pekan, libur nasional, maupun tanggal merah wajib tutup," jelasnya (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved