Berita Singapura
Adelin Lis, Buronan Kakap yang Dua Kali Sukses Melarikan Diri, Inilah Sepak Terjangnya
Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarika diri.
Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.
Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Namun ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin kembali tertangkap namun melarikan diri.
Hingga akhirnya Adelin Lis tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Singapura belum beri izin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Kerja sama indonesia singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi , militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.