Berita Nasional
Polisi Siap Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Preman, Meresahkan Masyarakat
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sistim bunga yang tak wajar membuat korban enggan membayarkan. Padahal dalam surat edaran, Rp Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen.
"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang.
Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.
"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya di crop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Namun, ada pula dua negara asing yang masih tengah menjadi buronan.
Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK.
"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.
Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.
"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," tukas dia.