Penanganan Corona
Ini Daftar Jalan di Kabupaten Semarang yang akan Ditutup Sementara Mulai Nanti Malam
Untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Semarang Satlantas Polres Semarang mulai nanti malam akan menutup sejumlah jalan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dalam rangka mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Semarang Satlantas Polres Semarang mulai nanti malam akan menutup sejumlah jalan.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan kebijakan penutupan jalan itu untuk mengurangi aktivitas masyarakat terutama pada wilayah yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Penutupan sendiri mulai pukul 21.00-04.00 WIB, meliputi tiga jalan menuju Alun-alun Kalirejo Ungaran Barat, Jalan Ahmad Yani (Jl Asmara), dan jalan menuju Alun-alun lama Ungaran. Aktivitas jalan yang kita tutup baik masuk maupun keluar," terangnya kepada Tribunjateng.com, di kantornya, Senin (21/6/2021)
Menurut AKP Rendi, penutupan jalan dilakukan karena adanya kenaikan kasus harian warga terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, dari hasil rapat bersama sejumlah titik yang dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang akan dilakukan pembatasan secara bertahap.
"Kita tidak menutup total atau melarang. Tetapi aktivitas dari pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Ini kita imbau warga yang berjualan, hiburan, atau kegiatan lain agar mengindahkan larangan ini," katanya
Dia mengaku jika dalam waktu beberapa hari kedepan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan kebijakan tersebut akan dihentikan.
Sehingga, aturan ini diharapkan tidak membebani masyarakat.
AKP Rendi menyatakan, terkait penutupan sejumlah jalan itu secepatnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai dinas terkait, pengeras suara ATCS, radio milik Kominfo dan mitra.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi keliling. Kami harap masyarakat tahu, kita tidak melarang tetapi dilakukan pembatasan sesuai perintah Bupati Semarang Ngesti Nugraha," ujarnya
Pihaknya mengungkapkan, apabila terdapat masyarakat masih melakukan aktivitas diatas jam larangan tidak diberikan sanksi melainkan petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP. (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasat-lansetyo.jpg)