PPKM Mikro
Jasa Pengiriman Makanan di Kota Semarang Diminta Menaati Aturan PKM
Jasa kirim makanan di Kota Semarang masih diperkenankan beroprasi, di tengah pelaksanaan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Penulis : Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jasa kirim makanan di Kota Semarang masih diperkenankan beroprasi, di tengah pelaksanaan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Meski demikian, Pemkot Semarang berharap para pengantar baik Ojol maupun lainnya tetap mematuhi aturan yang sudah dibuat.
Dituturkan Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mulai Selasa (22/6) malam jam operasional tempat usaha dan PKL dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Hal itu juga sudah diatur dalam edaran resmi walikota Semarang, kami mohon semua menaatinya demi kebaikan bersama,” jelasnya, Selasa (22/6/2021) malam.
Dilanjutkannya, baik para pengantar makanan, serta penjual diimbau mengikuti aturan yang diberlakukan.
“Boleh mengantar makanan baik Ojol maupun lainnya di bawah pukul 20.00 WIB, lewat jam tersebut dilarang,” paparnya.
Menurutnya aturan pembatasan diberlakukan untuk menelan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Semarang.
“Demi kebaikan bersama, tanpa kerjasama dari semua pihak angka penularan Covid-19 tidak akan bisa ditekan,” tuturnya.
Adapun pada Senin (21/6) angka positif Covid-19 di Kota Semarang mencapai 1.992 orang.
Data tersebut menunjukan peningkatan mencapai 700 persen dibanding dengan awal Juni lalu, yang hanya 299 orang yang terkontaminasi positif Covid-19. (*)
Baca juga: 99 Suami Putroe Neng Meninggal di Malam Pertama, Ada Senjata Rahasia di Organ Intimnya
Baca juga: Water.org Dorong Peningkatan Kapasitas KPSPAMS Melalui Pembiayaan Lembaga Keuangan
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 23 Juni 2021
Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Stok Oksigen di Jateng Aman, Rumah Sakit Tak Perlu Panik
Aturan PPKM Mikro Direvisi, Mall Harus Tutup Pukul 17.00, Gimana dengan Restoran, Ini Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar 7 Ruas Jalan di Purwokerto yang Ditutup, PPKM Mikro Mulai 24 Juni 2021 |
![]() |
---|
PERLU ANDA TAHU! Aturan Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP: Imbas Penebalan PPKM Mikro di 34 Provinsi, Pengusaha Minta Stimulus dan Relaksasi |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya |
![]() |
---|