Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

LPK BH Garuda Nusantara Indonesia Buka Posko Pengaduan Keluhan Pelanggan PDAM Kota Semarang

LPK BH Garuda Nusantara Indonesia buka posko pengaduan keluhan pelanggan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Istimewa
Anggota LPK BH Garuda Nusantara Indonesia foto bersama di posko pengaduan di Jalan Candi Sukuh III No.I, Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (23/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum (LPK BH) Garuda Nusantara Indonesia membuka posko pengaduan keluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang.

Posko pengaduan keluhan pelanggan dibuka karena banyaknya warga yang merupakan pelanggan PDAM yang mengeluhkan layanan perusahaan milik daerah tersebut.

"Banyak warga yang curhat dan mengeluhkan sering matinya aliran air PDAM Tirta Moedal di sejumlah daerah di Kota Semarang. Karena itu, kami membuka posko pengaduan keluhan para pelanggan," kata anggota LPK BH Garuda Nusantara Indonesia, Wawan Setiyono, Rabu (23/6/2021).

Wawan mengatakan, aduan keluhan pelanggan PDAM Kota Semarang bisa disampaikan dengan datang langsung ke Posko LPK BH Garuda Nusantara Indonesia di Jalan Candi Sukuh III No.I, Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang.

"Warga juga bisa menghubungi atau menyampaikan pengaduan ke nomor WA 082135909038 dan 081325689370 atau email ke nusantaragaruda89@gmail.com," tuturnya.

Ia mengungkapkan, selama ini banyak pelanggan yang mengeluhkan gangguan layanan PDAM. Mulai dari aliran air yang macet hingga kondisi air yang keruh. Padahal, para pelanggan diharuskan membayar tagihan setiap bulannya tanpa ada kompensasi atau gangguan layanan.

"Namun keluhan mereka juga belum mendapatkan penanganan maksimal. Warga selaku pelanggan PDAM pun tentu sangat dirugikan dengan sering matinya air PDAM Kota Semarang menyikapi kondisi ini," jelasnya.

Anggota LPK BH Garuda Nusantara Indonesia lainnya, Ari Nugroho menambahkan, LPK BH Garuda Nusantara Indonesia siap memberikan layanan hukum cuma-cuma untuk membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat selaku pelanggan/konsumen PDAM yang sangat dirugikan.

Layanan hukum tersebut, katanya, setiap keluhan pelanggan nantinya akan ditempuh dengan cara memberikan pendampingan dan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan diajukan dengan tuntutan kompensasi yang harus diberikan PDAM kepada pelanggan.

"Kami merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi belakangan ini yang menimpa pelanggan PDAM Kota Semarang. Mereka tak pernah sekalipun menerima kompensasi yang menjadi hak sebagai ganti rugi atas gangguan layanan PDAM," terangnya.

Dikatakannya, posko pengaduan keluhan tersebut merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap masyarakat dari perusahaan pelayanan publik yang selama ini dinilai sangat jauh dari harapan pelanggan selaku konsumen. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved