Berita Boyolali
Isi Aturan PPKM Mikro di Boyolali Terbaru, Minggu di Rumah Saja dan Obyek Wisata Ditutup
Dalam isi perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyo
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - PPKM Mikro di Boyolali kembali diperpanjang sampai Senin 5 Juli 2021 mendatang.
Dalam isi perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Namun di bawah poin J tersebut tertulis beberapa hal yang berisi pengecualian dari larangan melakukan hajatan tersebut .
Dalam pengecualian pelaksanaan hajatan yaitu, pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Sementara itu dalam SE tersebut terdapat beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan lainnya.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Kemudian, untun destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkan ketetuan dapat dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, karaoke, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes.
Kantor Desa Kuwiran Dibongkar Terdampak Tol Solo-Yogyakarta, Layanan Terpaksa Pindah di Rumah Warga |
![]() |
---|
Gadis 16 Tahun di Boyolali Ditemukan Tergeletak Ditutupi Seng, Kepalanya Luka, Diduga Dianiaya Pacar |
![]() |
---|
Spiderman Boyolali Suka Tolong Pengendara Motor Kehabisan Bensin di Jalan, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Kisah Mistis Desa Gunung Boyolali, Enam Anggota Trail Berputar di Jalan Sama Yang Dikenal Angker |
![]() |
---|
Ribuan Ikan di Waduk Kedung Ombo Boyolali Tiba-Tiba Mati, Petani Rugi Rp500 Juta |
![]() |
---|