Berita Regional
Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Briptu II Ancam Masukkan Korban ke Bui jika Tak Layani
Seorang remaja menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oknum petugas di kantor polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang remaja menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oknum petugas di kantor polisi.
Kasus kekerasan seksual tersebut viral di media sosial.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II, bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Baca juga: Slamet Manusia Becak Semarang Sudah Seminggu Tak Makan, Ditemukan Terkulai Lemas
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.