Berita Semarang

BBPOM Semarang Bentuk Desk Pendampingan UKM Percepat Izin Edar Produk

BBPOM Semarang melakukan jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM pangan olahan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Ist.
Desk Pendampingan UKM pangan olahan melayani konsultasi pengurusan izin edar para pelaku UKM di Jawa Tengah secara daring, Jumat (25/6/2021). Desk pendampingan UKM dibentuk untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelaku UKM mendapatkan izin edar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) pangan olahan di Jawa Tengah dalam mendapatkan izin edar.

Izin edar produk UKM pangan olahan diperlukan untuk memberikan rasa a

Desk Pendampingan UKM pangan olahan melayani konsultasi pengurusan izin edar para pelaku UKM di Jawa Tengah secara daring, Jumat (25/6/2021). Desk pendampingan UKM dibentuk untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelaku UKM mendapatkan izin edar.
Desk Pendampingan UKM pangan olahan melayani konsultasi pengurusan izin edar para pelaku UKM di Jawa Tengah secara daring, Jumat (25/6/2021). Desk pendampingan UKM dibentuk untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelaku UKM mendapatkan izin edar. (Ist.)

man kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian akan keamanan dari produk yang dihasilkan oleh UKM.

Upaya jemput bola tersebut dilakukan dengan membentuk desk pendampingan UKM pangan olahan yang memberikan edukasi kepada pelaku UKM terkait pengurusan izin edar sebagaimana pendampingan yang dilakukan secara virtual kepada puluhan pelaku UKM pangan olahan, Jumat (25/6/2021).

"Kita menjemput bola kepada UKM agar mereka memiliki izin edar produk pangan olahan sebelum produknya diedarkan," kata Kepala BBPOM Semarang, Dra. Sandra M.P Linthin, Apt., M.Kes.

Untuk mendapatkan izin edar, katanya, harus memenuhi tahapan-tahapan dan ketentuan. Terkadang ada beberapa tahapan di antaranya dalam menyiapkan sarana produksinya, produk termasuk kemasan produk pangan olahan yang memerlukan perbaikan.

Untuk pengajuan permohonan izin edar, saat ini telah bisa dilakukan secara online melalui e-registration. Pemenuhan berkas kelengkapan juga dilakukan secara online. Hanya saja, ada beberapa perbaikan pemenuhan berkas sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

"Jemput bola ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UKM sehingga mereka bisa mendapatkan izin edar lebih cepat. Contohnya hingga siang ini (Jumat--ref) sudah terbit 19 nomor izin edar dari 46 pelaku UKM yang melakukan desk," ujarnya.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak pelaku UKM pangan olahan yang belum memiliki izin edar. Diketahui, izin edar produk pangan olahan bisa diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/ kota dan BBPOM.

Hal itu dilihat dari rendah dan tingginya resiko dari produk yang diedarkan. Jika resiko rendah, izin edar cukup diperoleh dari Dinkes kabupaten/kota. Namun jika resikonya sedang hingga tinggi, maka pelaku UKM wajib melengkapi produknya dengan izin edar dari BBPOM.

"Yang saya lihat selama ini UKM hanya produksi tapi tidak melihat kaidah-kaidah. Karena kalau produk itu belum memiliki izin edar maka tidak dijamin terkait kualitas dan keamanannya," jelasnya.

Pengurusan izin edar, lanjutnya, hingga saat ini masih terkesan sulit dan lama. Menurutnya, hal itu hanya stigma di masyarakat karena masih adanya calo atau perantara.

"Kalau ngurus sendiri, tidak sulit dan tidak mahal. Karena semua dilakukan secara elektronik, simpel dan terbuka," ungkapnya.

Memang, tambahnya, ada beberapa produk yang dalam proses izin edar diharuskan melampirkan hasil uji laboratorium. Namun beberapa UKM yang mendapat pendampingan dari BBPOM, maka uji laboratorium digratiskan. Meskipun tidak semua UKM digratiskan dalam memperoleh rekomendasi uji laboratorium.

"Kami imbau pelaku UKM melengkapi produknya dengan izin edar. Untuk pelaku UKM, biaya izin edar mendapat diskon hingga 50 persen. Itu sebagai bentuk keberpihakan BBPOM pada kelangsungan UKM," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved