Berita Solo
Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Bertambah dalam Kasus Pengeroyokan di Warung Petrojayan
Satreskrim Polresta Solo terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan dan pengerusakan sebuah warung makan di Petrojayan, Serengan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan dan pengerusakan sebuah warung makan di Petrojayan, Serengan, Rabu (13/6/2021) lalu.
Diketahui, saat ini sudah ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AMK (19) warga Baluwarti, Pasar Kliwon.
"Kami terus mengumpulkan keterangan dari tersangka dan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ada kemungkinan memang (tersangka, red) bertambah," ucap Kasatreskrim, AKP Djohan Andika, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Buruan Daftar, Disdagnakerkop UKM Karanganyar Dapat Kuota 5.000 Dosis Vaksin Untuk Pelaku Usaha
Baca juga: PR Sukun Bantu Perbaikan Ruang PCR RSUD Loekmono Hadi Kudus
Baca juga: Okupansi RS Semarang di Atas 90 Persen, Dinkes Imbau Pasien Covid-19 Tak Bergejala Isolasi Mandiri
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu menjelaskan, selain tersangka, penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi dan korban.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari korban maupun pemilik warung, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal.
"Tapi kita terus menggali keterangan dari satu tersangka yang sudah kita amankan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kronologi awal kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu saat tersangka dan rekan-rekannya tiba-tiba mendatangi sebuah warung makan.
Ade menyebut, saat ini pihaknya masih memburu otak aksi pengeroyokan.
Hal itu dikarenakan, lanjut Ade, diprediksi tersangka datang menggunakan sebanyak 6 sepeda motor.
“Warung dalam keadaan ramai, kelompok pelaku datang merusak dan menganiaya hingga ada 5 orang korban terluka,” tandasnya.
Baca juga: Keluarga Tolak Isolasi di RS, Lansia Terkonfirmasi Covid-19 di Tegal Meninggal Dunia
Baca juga: Cerita Hubungan Sedarah di Rumah Petak, Terungkap Setelah Warga Temukan Ceceran Harah
Baca juga: Bupati Tiwi Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi RS di Purbalingga Sudah 70 Persen
Akibat kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) junto Pasal 56 atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Tagihan Pajak Naik 400 Persen, Dewi Warga Solo Kaget Harus Bayar Rp 2 Juta, Dulu Hanya 450 |
![]() |
---|
Korem 074 Warastratama Lakukan Penghijauan di Solo Safari dengan Tanam 1.500 Pohon |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa dan Dosen FKOR UNS Solo Demo di Depan Rektorat Minta MWA Cabut Somasi |
![]() |
---|
BPR Syariah HIK Surakarta Tunjukkan Kinerja Positif, Realisasi Target 100 Persen |
![]() |
---|
Dalmas Solo Berlatih Gunakan Flash Ball & Road Blocker, Antisipasi Urai Massa Demo dan Balap Liar |
![]() |
---|