BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan 1 Bulan Setelah Karyawan Resign
Soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukakn dengan masa tunggu satu bulan setelah peserta tidak lagi bekerja atau resign.. perusahaan sudah m
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan 1 Bulan Setelah Karyawan Resign
TRIBUNJATENG.COM - Pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, rupanya tidak bergantung dengan lamanya kepesertaan.
Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa karyawan yang tidak lagi bekerja, sekalipun masa kerjanya hanya satu atau pun dua bulan saja, ia tetap berhak untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya.
Soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukakn dengan masa tunggu satu bulan setelah peserta tidak lagi bekerja atau perusahaan sudah melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menon-aktifkan peserta.
Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Mekanisme pencairan itu berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, cacat permanen, meninggal dunia, atau pergi ke luar negeri untuk selamanya.
Baca juga: Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ada Pemberitahuan Menunggu 1 Bulan
Baca juga: Ini Isi Rekaman Nindy Ayunda hingga Buat Olla Ramlan Kecewa
Baca juga: Zacaton Sumur Terdalam di Dunia yang Mematikan hingga Ilmuwan Gunakan Robot Penyelam
“Mereka bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah berhenti bekerja, terkena PHK, dinyatakan cacat permanen, atau pergi ke luar negeri selamanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun untuk pekerja yang tidak mengalami masalah, baik masalah cacat permanen maupun PHK, dana saldo bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun. Hanif menambahkan aturan ini akan efektif diterapkan pada 1 September mendatang.
Dalam beleid yang baru ini, pemerintah tidak membatasi jumlah saldo maksimal yang bisa dicairkan. Ini berbeda dengan beleid yang lama di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40%, dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.
“Selebihnya nanti peraturan teknis, tata cara, dan persyaratan pencairan akan diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pekerja untuk mencairkan saldo adalah menunjukkan kartu peserta asli, kartu identitas, kartu keluarga, serta surat pernyataan pemberhentian kerja dari perusahaan. “Kalau itu dipenuhi, peserta bisa mencairkan saldonya. Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya,” kata dia.
Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan laporan terkait dengan adanya PHK dan kemungkinan pengajuan pencairan dana.
Kendati gelombang PHK telah marak terjadi di beberapa daerah, namun sampai saat ini belum ada satupun pihak yang mengajukan pencairan saldo jaminan hari tua. “Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”
Dalam program jaminan hari tua, besaran iuran yang harus dibayar adalah 5,7% dari upah pekerja setiap bulannya, dengan rincian 3,7% ditanggung pengusaha dan 2% oleh pekerja.
(*)