Berita Kebumen
PNS Kebumen Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota
Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengeluarkan kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengeluarkan kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona.
Ini menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Kebumen
Pemkab Kebumen mengeluarkan surat edaran yang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Pemkab juga melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
"Kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Kita ingin semua angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah ini menurun," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Rabu (30/6/2021)
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang ASN untuk hadir dalam event atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa.
Dalam menjalankan tugas, ASN disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk menghindari kontak fisik.
"Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online," tuturnya
Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahauan lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi Covid-19 di Kebumen.
Bupati menyampaikan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50 persen pegawai di kantor secara bergantian.
"Yang belum divaksin jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap prokes," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-kebumen-arif-sugiyanto4.jpg)