Kasus Aktris

Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang dilakukan Vicky Prasetyo

Tribun/Bayu Indra
Vicky Prasetyo menangis setelah dituntut jaksa penuntut umum hukuman 8 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Vicky Prasetyo dianggap bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. (Tribun/Bayu Indra) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo dituntut jaksa penuntut umum hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo hadir ditemani Kalina Oktarani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata jaksa.

Jaksa meminta agar Vicky Prasetyo segera ditahan.

Tuntutan 8 bulan penjara Vicky Prasetyo itu disambut tangis Kalina Oktarani dan keluarga.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan hukuman.

"Semua harus dijalankan, nggak ada pilihan apapun," kata Vicky Prasetyo.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo itu terjadi setelah penggerebekan dilakukan pada Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Manda, kuasa hukum Vicky Prasetyo, yakin kliennya tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

"Kami akan melakukan pembuktian terbalik. Kami yakin klien kami tidak bersalah," kata Manda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo siap membacakan nota keberatannya atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Juli 2021.

"Ada hak kami nanti saat pledoi," ucap Vicky Prasetyo.

Saat ini Vicky Prasetyo kembali diancam merasakan dinginnya jeruji besi jika putusan hakim seperti tuntutan yang disampaikan jaksa. (*)

Sumber: Tribunnews.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved