PPKM Darurat
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Prokes Diperketat dengan Penegakan Hukum
Pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya yang terverifikasi, @airlanggahartarto_official, pada Kamis (1/7/2021).
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021," ujar Airlangga.
Baca juga: Solo Siap Sambut PPKM Darurat, Sediakan Dana Rp 7 M untuk Bantuan UMKM
Baca juga: PPKM Mikro di Kudus Mulai Tunjukkan Hasil, Dua Desa Kini Sudah Nol Kasus Covid-19
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Selama PPKM mikro darurat itu, lanjutnya, protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi," kata dia.
Airlangga menuturkan, harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam.
Kemudian, selain menguatkan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari.
"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak mengerem penyebaran Covid-19," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, penjelasan tentang kebijakan PPKM mikro darurat itu dia sampaikan saat menghadiri Munas VIII Kadin Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Salam sehat, senantiasa semangat," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan Covid-19.
Karena kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi itulah, pemerintah sedang mengkaji kebijakan baru penanganan Covid-19.
Jokowi menyebutnya sebagai pemberlakuan PPKM darurat.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan (kajian) selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ucap Jokowi pada Rabu.
"Tidak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Pulai Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Kepala Negara.
Berdasarkan kondisi di Jawa dan Bali itu, Jokowi menuturkan akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti langkah penanganan khusus.
Penanganan yang dimaksud menurutnya sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Pemerintah Memutuskan Menerapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021
PPKM Darurat
ppkm mikro darurat
Airlangga Hartarto
prokes
Protokol Kesehatan
penegakan hukum
tribunjateng.com
4 Hotel Kabupaten Semarang Dijual Pemilik, Tak Kuat Kena PPKM: Beban Listrik dan Okupansi 0 Persen |
![]() |
---|
Benarkah Fenomena Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri Terus Meningkat? Ini Faktanya |
![]() |
---|
2 Ritel Bangkrut Setiap Hari, Pengusaha Minta PPKM Dilonggarkan |
![]() |
---|
Penutupan Exit Tol dan Penyekatan di Jateng Diperpanjang Hingga Tanggal 25 Juli 2021 |
![]() |
---|
Pengelola Batang Dolphin Center 'Mbengok' Tiada Pemasukan Selama PPKM Darurat |
![]() |
---|