Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Adi CS Jambret Ponsel Pemilik Angkringan dengan Modus Beli Es Teh

Aksi tak terpuji yang dilancarkan Agil Wisna Suraji dan Adi Kurniawan harus merasakan getahnya. Mereka menjambret ponsel, lalu dihakimi massa.

Penulis Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Adi cs jambret ponsel pemilik angkringan dengan modus beli es teh.

Aksi tak terpuji yang dilancarkan Agil Wisna Suraji dan Adi Kurniawan harus merasakan getahnya.

Ia harus dihakimi massa karena menjambret ponsel pemilik warung angkringan Jalan Prof Suharso RT 06 RW 2 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, pada Minggu (27/6/2021).

Beruntung keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tembalang saat dikeroyok massa.

Kejadian itu viral di media sosial.

Terlihat satu diantara kepala tersangka yakni Adi Kurniawan dibalut perban saat dihadir di Polrestabes Semarang, Selasa (29/6/2021)

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka mengambil ponsel milik korban Karina Dwi Hapsari di warung akringan milik kakaknya. Saat itu korban sedang bermain ponsel.

"Secara tiba-tiba pelaku Adi mengambil ponsel milik korban merek Oppo. Saat itu Agil sudah menunggu di sepeda motornya," tuturnya didampingi Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi.

Tersangka, kata dia, berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Satria FU.

Namun korban tidak tinggal diam dan langsung berteriak maling.

"Kemudian satu tersangka terjatuh dan  diamankan kepolisian," imbuhnya.

Menurutnya, tersangka baru mencuri ponsel satu kali. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Barang bukti yang disita berupa ponsel beserta kardusnya, dan sarana digunakan melakukan tindak pidana yaitu satu unit satria FU.

"Tersangka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Tembalang," imbuhnya.

Sementara itu, Tersangka Adi, mengaku saat itu berpura-pura akan membeli es teh di angkringan.

Saat itu korban berada di angkringan sedang bermain ponsel.

"Ponsel korban langsung saya ambil," ujar dia.

Ia  berencana ponsel itu akan dijualnya. Dia mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut.

"Ponselnya saya mau jual selakunya," tutur dia. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved