Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjaman Online

WASPADA Pinjaman Tanpa Pengajuan, Pinjol Ilegal Jalankan Modus Baru Mencari Korban

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal

ISTIMEWA
ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.

Modus itu yakni langsung menransfer dana ke rekening nasabah di bank, di mana nasabah yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya.

Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transferan dana, dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6).

Terkini, Tongam menuturkan, SWI telah mendalami modus baru dari pinjol ilegal tersebut. Ia pun mengakui masih mempertanyakan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.

Adapun, Kasubdit V Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menyatakan, Kepolisian sudah mendapat laporan terkait dengan modus baru tersebut.

Menurut dia, Kepolisian juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait denganinformasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.

Berdasarkan pendalaman, data-data atau informasi nasabah berhasil didapatkan pinjol ilegal dari isi blangko di mal-mal.

“Setelah kami dalami, ternyata dia (pinjol ilegal-Red) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mal. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa, malah tiba-tiba dapat transferan, dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” tuturnya.

Terkait dengan maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tidak sah dan merugikan banyak nasabahnya, Tongam menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memblokir akun-akun perusahaaan fintech yang tidak terdaftar dan berizin OJK.

Diblokir

Ia menyebut, setidaknya pihaknya mencatat ada ribuan akun fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.

"Kami mencatat total fintech lending ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juni 2021 itu sebanyak 3.193 akun," jelasnya.

Tongam mengungkapkan, lonjakan kemunculan fintech ilegal yang berhasil diblokir ini terjadi saat pandemi covid-19 merebak di Indonesia.

Sebanyak 1.493 akun telah diblokir selama 2019, dan 1.026 akun diblokir pada 2020. "Kami melihat kebutuhan masyarakat akan peminjaman dana ini meningkat terlebih saat pandemi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved