120 RT di Kota Pekalongan Zona Merah, Walikota Teriak: Lockdown!

Sekitar 120 RT di Kota Pekalongan, Jawa Tengah masuk zona merah, butuh Lockdown.

Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - 120 RT di Kota Pekalongan, Jawa Tengah masuk zona merah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan mulai Sabtu (3/7/2021) akan melakukan lockdwon dalam rangka penerapan PPKM darurat.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, usai menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat di ruang Amarta, Setda Kota Pekalongan, Jumat (2/7/2021) sore.

"120 RT yang masuk zona merah Covid-19 itu berada di 6 kelurahan. Di antaranya Kelurahan Noyontaansari, Kelurahan Kauman, Kelurahan Banyurip, Kelurahan Medono, Kelurahan Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton," ungkap Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Wali Kota menyebutkan arahannya agar RT yang zona merah diberlakukan lockdown.

Tapi bagaimana penerapannya, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan RT atau RW.

"Kelurahan juga saya minta untuk menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah," ucap Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan.

Kemudian mengenai pembatasan yang akan dilakukan selama PPKM darurat Jawa-Bali menyatakan bahwa ada pembatasan seperti penutupan mall, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, wisata, dan rumah ibadah.

"Pasar hanya buka sampai jam 8 pagi. Lalu, mall, tempat ibadah, dan tempat wisata semuanya harus tutup. Itu beberapa aturan yang harus dilakukan PPKM darurat."

"Sedangkan untuk hotel, para tamu yang masuk diwajibkan swab PCR serta menyertakan kartu vaksin," imbuhnya.

Selain itu, dalam melaksanakan PPKM darurat Aaf meminta dukungan dari lurah dan camat yang menjadi tangan pemerintah di masyarakat, agar bisa tegas, satu visi dan misi dalam menjalankan aturan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 namun tetap humanis.

"Saya dengan pak dandim sudah mengintruksikan kepada satpol PP dan prajurit kodim dalam menegakkan PPKM harus humanis, persuasif, dan tegas," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved