PPKM Darurat
Biasa Dipenuhi Wisatawan, Pemkot Jogja Pilih Malioboro Tidak Ditutup selama PPKM Darurat
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli, Jl Malioboro tidak akan ditutup. Pemilik toko, maupun pedagang kaki lima (PKL) harus menyesuaikan aturan.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNAJTENG.COM, YOGYAKARTA - Sebagai destinasi wisata, Jl Malioboro, Yogyakarta dikenal sebagai jujugan pelancong.
Sepanjang jalan ini, di sisi kanan dan kiri, berderet toko beraneka ragam.
Begitu pula ratusan PKL yang menjajakan beraneka produk dam kuliner.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli, Jl Malioboro tidak akan ditutup.
Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-1 Swiss Vs Spanyol Euro 2021, Tendangan Keras Jordi Alba Robek Gawang La Nati
Baca juga: Pantas Tri Hirup Bau Tak Sedap di Rumah Mbah Hartono Semarang, Ternyata Meninggal Dua Hari Lalu
Baca juga: Kenalkan Laskar Ronggolawe Semarang Barat, Khusus Evakuasi Pasien Corona Meninggal di Rumah
Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan terkait kegiatan ekonomi di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, para pemilik toko, maupun pedagang kaki lima (PKL) harus menyesuaikan aturan.
Tetapi, ia memastikan, penutupan kawasan Malioboro secara penuh, tidak jadi pilihan.
"Malioboro, kalau jalannya, ya tidak akan kita tutup. Tapi, pertokoan, PKL, dan segala macam itu, harus patuh kepada ketentuan yang telah ada," jelasnya, Jumat (2/7/2021).
Dipaparkannya, toko dan PKL yang menjual komoditi non kebutuhan sehari-hari dipastikan harus tutup sepanjang 17 hari ke depan.
Sehingga, dapat dipastikan, sebagian besar pemilik lapak di Malioboro, bakal berhenti operasi.
"Termasuk PKL dan toko oleh-oleh, atau baju, tentu tutup. Kemudian, (kuliner) yang memenuhi persyaratan daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Ini untuk seluruhnya, ya, dimanapun itu," ungkapnya.
"Kami koordinasikan juga dengan Polresta, dan Kodim, mengenai pelaksanaannya mulai Sabtu, supaya semuanya mematuhi ketentuan PPKM Darurat," lanjut Heroe.
Baca juga: Video Jalan Desa Kebutuhduwur Banjarnegara Hilang Tertimbun Longsor
Baca juga: Sulfasalazine dan Proguanil, Obat yang Diyakini Peneliti Berpotensi Jadi Obat Corona
Baca juga: Kisah Mbah Januri Pengemis Brebes Beli Perhiasan Emas untuk Istri Pakai Uang Receh Rp 6,5 Juta
Berdasar hasil rakor dengan Gubernur DIY, yang dihadiri jajaran Polda, Korem, serta Kejati, Jumat (2/7/2021), terdapat beberapa aturan yang bisa diterapkan guna menjerat para pelanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Mulai dari KUHP, UU Kedaruratan, hingga aturan-aturan tentang PPKM di masa pandemi. Banyak aturan yang bisa dipakai untuk menindak. Sanksinya, mulai dari teguran, sampai penutupan dan denda," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Malioboro Tidak Akan Ditutup Selama PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Terapkan Pembatasan Ketat