Berita Jateng
Jangan Ada Korban Lagi pada Penyelenggara Pemilu Serentak 2024
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak merevisi Undang Undang, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rival al manaf
"Beban kerja dan waktu kerja harus proporsional dengan jumlah petugas. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, kotak pemilu harus didesain ulang. Pengalaman 2019, proses penghitungan dan pencatatan suara di TPS membutuhkan waktu lebih dari 24 jam.
Lalu, perlu adanya persiapan yang matang dalam rangka peningkatan sumber daya manusia sebagai penyelenggara sampai tingkat TPS.
Untuk memudahkan kerja penyelenggara, juga dibutuhkan digitalisasi pemilu, misalnya rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi parpol, dan sebagainya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa yang duduk di Komisi yang membidangi pemilu, menuturkan ada usulan dari Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara bahwa pilpres dan pileg diadakan pada 28 Februari 2024 dan tahapan dimulai 25 bulan sebelumnya atau pada Maret 2022.
Sedangkan pilkada diusulkan pada 27 November 2024. Meskipun waktunya sudah berbeda, pelaksanaan pilpres dan pilkada diprediksi memiliki irisan atau jadwalnya bentrok.
"Manajemen penyelenggara pemilu (pilpres) serentak harus memperhatikan irisan tahapan penyelenggaraan pilkada. Hal ini diperlukan desain manajemen penyelenggaraan yang matang," tegas Saan yang juga menjadi narasumber.
Selain itu, kata dia, agar insiden pemilu 2019 tidak terulang, pembentukan badan penyelenggara ad hoc harus memperhatikan daya tahan kesehatan agar tidak ada penyelenggara yang wafat.(mam)