Penanganan Corona
Masuk Zona Merah Dalam Kategori Bahaya, Begini Aturan Detail PPKM Darurat Level 4 di Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juni 2021.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
"Kami baru saja zoom dengan para kyai, persatuan gereja, hindu darma, dan klenteng. Mereka bisa memahami dan akan menutup sementara tempat ibadah sampai 20 Juli," paparnya.
Perubahan keempat mengenai kegiatan pertemuan. Semisal, pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal 30 orang.
Ruang aktivitas publik ditutup. Kegiatan pentas seni dan budaya tidak diperbolehkan.
"Taman tutup, tempat olahraga publik tutup, kegiatan forum group discussion (FGD) tutup. Pentas seni tidak diperbolehkan," sebutnya.
Hendi menuturkan, pengawasan PPKM darurat akan dilakukan oleh Satpol PP, Polrestabes, Kodim, Lanal, dan Denpom.
Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
• PPKM Darurat, Pemkot Salatiga Buka Call Center Covid-19 Layani Aduan 24 Jam
• PPKM Darurat, 4 Ruas Jalan Utama Kota Banjarnegara Ditutup mulai Malam Ini
• Ini Daftar Formasi CPNS Pemkot Semarang, Ada 3.532 Formasi
Hendi menyebut, sanksi dalam Imendagri disebutkan mulai dari sanksi administratif berupa tertulis hingga tindakan tegas pembubaran, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha.
Sebelum pemberlakukan PPKM darurat, Pemerintah Kota Semarang sebenarnya telah memberlakukan PKM revisi dengan sejumlah pengetatan. Namun, hingga saat ini jumlah penderita Covid-19 tidak kunjung turun. Bahkan, positif rate mencapai 25 persen dari total uji tes PCR.
"Jadi RS penuh, tempat karantina penuh. Ambulan penuh. Kami mohon bersama-sama rem dulu tiga minggu ke depan sesuai petunjuk presiden dengan melakukan PPKM darurat," pintanya.
Selama PPKM darurat, Pemerintah Kota Semarang juga akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak. (eyf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Respons Kemenkes saat Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM Oleh Amerika Serikat |
![]() |
---|
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Purwokerto Disuntik Vaksin,Ignatius Gunaidi: Semuanya Lancar |
![]() |
---|
Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran |
![]() |
---|
Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022 |
![]() |
---|