Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

Alasan Kenapa Ivermectin Tidak Bisa Dibeli Tanpa Resep Dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait penggunaan obat Ivermectin

Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter. 

Ia mengatakan, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin dalam bentuk sediaan 12 mg adalah untuk pengobatan cacingan yang diberikan dalam dosis tunggal atau pemakainnya 1 tahun sekali.

"Jadi ini adalah betul betul obat keras," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Penny menegaskan, beberapa publikasi global Ivermectin memang digunakan dalam penanggulangan Covid-19, namun dia belum ada data uji klinik yang bisa digunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Dan WHO sebagai organisasi kesehatan dunia dalam guideline kaitanya untuk pengobatan Covid-19 treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, juga memberikan guideline bahwa Ivermectin ini hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik ini," jelas Penny.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar kesehatan dan akademisi Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH menambahkan, masyarakat diminta tak buru-buru membeli obat Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus ingat bahwa sampai saat ini obat Ivermectin masih terdaftar sebagai obat cacing.

Adapun beberapa efek samping pada pasien-pasien Ivermectin ini, seperti mual, muntah, nyeri ulu hati, bahkan juga diare sakit kepala. "Dan kalau dikonsumsi dalam jumlah yang besar dengan jangka panjang tentu yang paling terganggu adalah liver. Jadi bisa menyebabkan kerusakan pada liver," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan terburu-buru untuk membeli obat ini apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan untuk mengobati covid-19. "Tapi kalau masyarakat ingin mengkonsumsi ini untuk sebagai obat cacing ya silakan tidak ada masalah," pesan Prof.Ari.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry turut mengapresiasi kesigapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menginstruksikan jajarannya untuk turut mengakselerasi program vaksinasi Covid-19.

"Tentu saya mengapresiasi instruksi yang diberikan oleh Kapolri Saudara Listyo kepada segenap jajarannya untuk mendirikan gerak vaksin Presisi di seluruh wilayah Kepolisian Daerah se-Indonesia.

Saat ini, percepatan program vaksinasi memang menjadi fokus utama demi menekan perburukan penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air dan Polri bisa dikatakan turut berpartisipasi dalam upaya tersebut," katanya.

"Apalagi berdasarkan informasi yang saya dapatkan, kegiatan vaksinasi massal yang digelar Polri ini berhasil mencapai target 1 juta dosis dalam sehari, bahkan melewati target tersebut.

Negara ini tengah betul-betul membutuhkan kesigapan semua pihak seperti Polri untuk bergandengan tangan dan bahu-membahu menekan laju pandemi demi mendukung terciptanya masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Herman berharap Polri juga turut memberi perhatian pada upaya menjamin ketersediaan kebutuhan medis seperti suplai oksigen untuk Rumah Sakit hingga obat-obatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

"Pemerintah sudah memutuskan 90 persen produksi oksigen nasional akan diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan Polri mesti memastikan hal tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved