Berita Purbalingga
Hari Pertama PPKM Darurat di Purbalingga, Pasar & Toko Modern Masih Boleh Buka dengan Syarat
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi dimulai hari ini Sabtu (3/7/2021). Hal itu tertuang juga dalam Surat E
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi dimulai hari ini Sabtu (3/7/2021).
Hal itu tertuang juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021.
Acuan utamanya adalah Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021.
"Kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, masih diperbolehkan buka.
Jam bukanya sendiri adalah mulai pukul 07.00-20.00 WIB dengan kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dari normal," kata bupati Tiwi kepada Tribunbanyumas.com.
Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00-04.00 WIB, sejak 3-20 Juli 2021.
Namun dikecualikan bagi kegiatan strategis, seperti pasar, sektor kesehatan, sektor komunikasi, sektor energi dan kelistrikan.
Sektor wisata ditutup total selama pemberlakuan PPKM darurat.
Sementara itu untuk tempat ibadah serta tempat umum lainnya ditutup sementara.
Ketentuan teknis mengenai hal ini mengikuti petunjuk dari Kementerian Agama.
Kegiatan seni, sosial budaya dan kemasyarakatan untuk sementara ditunda.
Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilaksanakan secara daring.
Sedangkan bidang esensial seperti perbankan, keuangan, pembayaran dan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. (Tribunbanyumas/jti)