Berita Video
Video PPKM Darurat Dua Pusat Perbelanjaan Terbesar di Pati Ditutup Sementara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan di Pati mulai 3 sampai 30 Juli 2021.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
Penulis: Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video PPKM Darurat dua pusat perbelanjaan terbesar di Pati ditutup sementara.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan di Pati mulai 3 sampai 30 Juli 2021.
"Menindaklanjuti arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman, Pati termasuk daerah yang terkena PPKM Darurat. Kebetulan Pati ada di level 4. Tapi kami tetap menunggu surat edaran resmi dari Mendagri dan Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan," ujar Bupati Pati Haryanto ketika diwawancarai awak media usai memimpin rapat koordinasi implementasi PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (2/7/2021).
Sebagai bagian dari PPKM Darurat, dua pusat perbelanjaan terbesar di Pati, yakni Pasar Swalayan Ada dan Luwes, akan ditutup sementara.
"Karena ini level 4, pusat perbelanjaan ditutup. Saya mohon maaf, ini bukan kehendak saya, tapi ini kebijakan nasional," kata dia.
Selain penutupan pusat perbelanjaan, PPKM Darurat juga meliputi aturan lainnya.
Di antaranya mengenai pengaturan karyawan yang bekerja di kantor.
Di sektor kritikal, diperkenankan Work from Office (WFO) 100 persen. Sektor esensial 50 persen. Sementara, sektor non esensial Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Sektor yang tergolong kritikal ialah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Adapun sektor yang digolongkan esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Aturan selanjutnya yang dicakup PPKM Darurat ialah pembelajaran daring sepenuhnya.
Kemudian pembatasan operasional toko, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Selanjutnya, rumah makan/restoran hanya diperbolehkan melayani pembelian take away (dibungkus) dan pesan-antar (delivery) saja.
"Tempat ibadah ditutup sementara, kemudian pernikahan hanya boleh akad atau pemberkatan saja. Tidak boleh resepsi. Lalu transportasi, kapasitas penumpang dibatasi 70 persen," jelas Haryanto. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :