Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video PPKM Darurat Kab Semarang, Rumah Makan Dilarang Sediakan Tempat Duduk

Pemkab) Semarang melarang rumah makan di Bumi Serasi menyediakan tempat duduk bagi pengunjung. 

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut berita video Ppkm darurat kab semarang, rumah makan dilarang sediakan tempat duduk.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang rumah makan di Bumi Serasi menyediakan tempat duduk bagi pengunjung. 

Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan larangan itu bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro. 

"Semua (rumah makan) saya minta melayani pembelin secara take away. Pesan kemudian dibungkus, tidak makan ditempat selama PPKM Darurat. Rumah makan, kami larang untuk menyediakan tempat duduk," terangnya kepada Tribunjateng.com, saat sidak rumah makan di Perumahan Green Residence, Desa Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (4/7/2021) 

Menurut Ngesti, terdapat sejumlah larangan dan pembatasan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selain itu, operasional pasar tradisional juga dibatasi maksimal berjualan sampai pukul 14.00 WIB. 

"Untuk para pedagang khususnya rumah makan jika tidak patuh maka akan kami berikan sanksi bertahap. Apabila, upaya edukasi tidak diindahkan," katanya

Bupati Semarang menyampaikan, akibat penularan virus Corona (Covid-19) sampai sejauh ini sudah berdampak serius. Setidaknya, terdapat 287 tenaga kesehatan positif dan harus melakukan isolasi mandiri. 

Kemudian, selain langkah edukasi pelaksanaan vaksinasi juga akan terus ditingkatkan. Untuk capaian vaksinasi sementara per hari capaian baru di angka 2.500 orang. 

"Adanya PPKM Darurat ini kami berharap kesadaran masyarakat semakin baik agar Kabupaten Semarang dapat segera bangkit," ujarnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved