Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Pak Lurah yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Padahal Sudah Diperingatkan Sebelumnya

Pak lurah berinisial S itu menggelar pesta hajatan justru pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Editor: muslimah
via Tribun Jakarta
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Ulah oknum lurah di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat memang tak sepantasnya dilakukan pejabat publik.

Pak lurah berinisial S itu menggelar pesta hajatan justru pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Akibatnya, oknum lurah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (istimewa)

Terungkapnya pesta hajatan yang digelar S di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) dari viralnya di media sosial.

Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.

Baca juga: Tangan Remaja Ini Nyaris Putus Ditebas Ayah Pacarnya, Dikira Perampok saat Berduaan di Kamar

Baca juga: Acara Resepsi Pernikahan di Cilacap Dibubarkan Satgas Covid-19, Tenda Dibongkar

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelam rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).

Selain rumahnya disegel, S bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan instansi tempatnya bekerja.

Rencananya, hari ini, Senin (5/7/2021), S akan dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Senin (hari ini) yang bersangkutan kami periksa," ujar Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, apabila nantinya S dinyatakan melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.

Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.

Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.

"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu.

Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved