Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Pak Lurah yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Padahal Sudah Diperingatkan Sebelumnya

Pak lurah berinisial S itu menggelar pesta hajatan justru pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Editor: muslimah
via Tribun Jakarta
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

Namun sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.

Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.

Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut.

Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). (via Tribun Jakarta)

Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.

Sayangnya penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.

"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.

Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.

Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.

Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Langgar Aturan PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Bakal Diperiksa Badan Kepegawaian

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved