Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Rp 11 Miliar Digunakan untuk Beli 3 Mobil, Rumah, dan Tanah

Wanita itu ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 11 miliar.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Novita Liana (39) harus berhadapan dengan hukum.

Wanita itu ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 11 miliar.

Novita beraksi dengan membuat laporan keuangan palsu.

Baca juga: Pria Ngamuk Mengaku Aparat TNI Berpangkat Letkol, Kabur Saat Ditanya Kesatuan Dinas

Kini, kasus yang membelit Novita sudah masuk ke persidangan.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.

Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.

Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.

Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved