PPKM Darurat
Endang Didenda Rp 5 Juta Dianggap Melanggar PPKM Darurat Meski Sudah Minta Pembeli Makan di Rumah
Endang seorang pedagang kaki lima kaget harus membayar denda Rp 5 juta saat terjaring razia PPKM Darurat di Tasikmalaya.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Endang seorang pedagang kaki lima kaget harus membayar denda Rp 5 juta saat terjaring razia PPKM Darurat di Tasikmalaya.
Penjual bubur itu tidak menyangka harus membayar denda yang cukup besar.
Padahal dari pengakuannya, ia sudah meminta pembelinya untuk tidak makan di tempat.
Namun, saat itu empat pembelinya ngeyel tetap ingin makan ditempat.
Baca juga: Ahli Sebut Demam Setelah Divaksin Covid-19 Bisa Jadi Pertanda Baik, Begini Penjelasannya
Baca juga: IBU DURHAKA! Jual Anak Gadisnya pada Hidung Belang, Diantar dan Ditunggui Ibunya di Lobi Hotel
Baca juga: 365 Nakes di 38 Puskesmas di Cilacap Positif Covid-19, Begini Pelayanan Kesehatan Bekerja
Baca juga: Driver Ojol & Mata Elang Bentrok, Keduangan Sama-sama Lapor Polisi
Imbasnya pedagang bubur itu haru bayar denda Rp 5 juta.
Endang (40) bercerita, ia beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, tersebut memilih membayar denda daripada dikurung penjara.
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.
Namun pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM."
"Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.
Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
4 Hotel Kabupaten Semarang Dijual Pemilik, Tak Kuat Kena PPKM: Beban Listrik dan Okupansi 0 Persen |
![]() |
---|
Benarkah Fenomena Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri Terus Meningkat? Ini Faktanya |
![]() |
---|
2 Ritel Bangkrut Setiap Hari, Pengusaha Minta PPKM Dilonggarkan |
![]() |
---|
Penutupan Exit Tol dan Penyekatan di Jateng Diperpanjang Hingga Tanggal 25 Juli 2021 |
![]() |
---|
Pengelola Batang Dolphin Center 'Mbengok' Tiada Pemasukan Selama PPKM Darurat |
![]() |
---|