PPKM Darurat

Usaha Coffe Shop Semakin Tertekan Kebijakan PPKM Darurat

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang semakin menekan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Pengunjung sedang membeli kopi di tengah larangan? makan di tempat, di Kitho Coffee, Rabu (26/5/2021). 

TRIBUNJATENG, SEMARANG -- Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang semakin menekan aktivitas bisnis para pelaku usaha di bidang kopi, baik coffe shop maupun kedai.

Pasalnya, dalam aturan tersebut, para pelaku usaha harus membatasi aktivitas usaha mereka, yakni hanya melayani take away, sekaligus jam operasional yang dipangkas menjadi maksimal pukul 20.00.

Pemilik kedai kopi di wilayah Gunungpati, Semarang, Pijar menyatakan, kebijakan PPKM Darurat kian menyulitkannya untuk menggaet konsumen baru. Kedai kopinya yang baru berjalan satu tahun terakhir kini hanya berupaya bertahan.

"Pandemi covid-19 tentu sangat berdampak. Di kedai saya yang beli cuma teman satu circle (sepergaulan-Red), mau gencar promosi masih kondisi pandemi, apalagi ada aturan PPKM Darurat, jadi rasanya percuma," ucapnya, Selasa (6/7).

Menurut dia, bisa bertahan membuka usaha di tengah pandemi covid-19 saja sudah cukup bagus, mengingat dalamkondisi seperti ini banyak pemilik usaha memilih menutup usahanya lantaran sepi pembeli.

Sebelumnya, Pijar menuturkan, lokasi kedai kopi miliknya berada di kawasan kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), tetapi terpaksa pindah lantaran akses masuk tempat usahanya diportal warga. Kedai kopi miliknya pun kini pindah di pinggir jalan raya.

Di lokasi saat ini, ia harus mematuhi aturan agar tak digusur petugas, yakni harus tutup pukul 20.00. "Jadi hasil usaha kedai ini untuk menutup operasional bulanan saja belum cukup. Tetapi saya masih tetap buka untuk kebutuhan makan sehari-hari," tukasnya.

Pemilik kedai kopi sekaligus pendamping 'Kopi Jateng', Abdul Walid mengatakan, ratusan pelaku usaha kopi di Kota Semarang sangat merasakan dampak dari PPKM Darurat. Ia menyebut, jumlah coffe shop di Kota Semarang sekitar 100 unit, sedangkan jumlah kedai sekitar 200 unit.

Perilaku konsumen

"Pemberlakuan jam operasional ini tentu sangat merugikan. Mau buka lebih awal pun akan percuma, karena perilaku konsumen yang cenderung ngopi di malam hari," katanya, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (6/7).

Menurut dia, PPKM Darurat sangat berdampak pada usaha kopi, karena sangat berkaitan dengan perilaku konsumen di Kota Semarang.

Aktivitas pelanggan mendatangi coffe shop atau kedai kopi di Kota Lumpia cenderung masih bersifat style, bukan kebutuhan. Berbeda dengan perilaku konsumen di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lain-lain.

Di kota tersebut, aktivitas ngopi sudah menjadi kebutuhan, sehingga tak heran jika coffe shop dan kedai selalu ramai, baik pagi, siang, sore, hingga malam. Sebaliknya di Kota Semarang, coffe shop dan kedai rata-rata mulai didatangi konsumen selepas pukul 19.00.

"Konsumen di Semarang datang ke coffe shop dan kedai mulai malam hari, sedangkan malam hari pukul 20.00 sudah harus tutup. Semisal kami tarik jam operasional lebih awal pun percuma, karena konsumen tak ada," ujarnya.

Tak hanya dari sisi pengunjung, Wahid menuturkan, jasa roasting kopi yang selama ini menjadi satu potensi pemasukan kedainya kini juga terdampak. Sebelum wabah covid-19, ia bisa mendapat order meroasting kopi sebanyak 50 kg/hari.

"Seminggu terakhir ketika wabah covid-19 kian menggila, jasa roasting hanya melayani 5-10 kg/hari," tuturnya. (iwn)

Baca juga: 6 Pasien Isoman Meninggal di Kabupaten Tegal Awalnya Gejala Ringan, Segera Lapor Jika Alami Hal Ini

Baca juga: Chord Kunci Gitar Jane The Panas Dalam

Baca juga: Sinopsis Drakor Sell Your Haunted House Episode 2, Usaha Hong Ji A Ajak In Bum Bergabung

Baca juga: Razia PPKM Darurat, di Depan Kafe Tampak Gelap dan Sepi, di Dalam Banyak Tamu Ditemani Wanita

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved