PPKM Darurat
9 Titik Penyekatan Saat Gerakan Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja
Gerakan Purbalingga di rumah saja akan berlangsung tiga hari, yaitu mulai Jumat (9/7/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Gerakan Purbalingga di rumah saja akan berlangsung tiga hari, yaitu mulai Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021).
Sebagai upaya mensukseskan kebijakan tersebut, Polres Purbalingga akan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (8/7/2021).
Kapolres mengatakan ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan.
"Masing-masing empat jalan yang ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam Kabupaten PurbaIingga," ujar Kapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun penyekatan di lingkar luar masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Terminal arah ke kota Purbalingga,
2. Simpang empat Kedungmenjangan arah ke Bancar
3. Simpang empat Karangkabur arah ke kota Purbalingga
4. Simpang empat Sirongge arah ke kota Purbalingga
Sedangkan penyekatan di lingkar dalam masing-masing adalah sebagai berikut :
5. Simpang empat Kompo arah ke Alun-Alun Purbalingga
6.Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga
7.Simpang Empat GOR arah ke Food Centre
8.Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center
9.Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga.
Kapolres mengatakan pada hari pertama pelaksanaan Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan serentak di wilayah kota Purbalingga.
"Ini sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid1-19 di wilayah kota," ungkapnya.
Ia berharap segenap komponen masyarakat dapat mensukseskan Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja.
Gerakan tersebut merupakan kebijakan Bupati, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan Covid-19.
Sempat diberitakan jika Bupati Tiwi menyampaikan bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.
Kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
Hal itu masih mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, sektor esensial yaitu Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistim Pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, Perhotelan serta Industri Ekspor-Impor.
Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Termasuk diantaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan.
4 Hotel Kabupaten Semarang Dijual Pemilik, Tak Kuat Kena PPKM: Beban Listrik dan Okupansi 0 Persen |
![]() |
---|
Benarkah Fenomena Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri Terus Meningkat? Ini Faktanya |
![]() |
---|
2 Ritel Bangkrut Setiap Hari, Pengusaha Minta PPKM Dilonggarkan |
![]() |
---|
Penutupan Exit Tol dan Penyekatan di Jateng Diperpanjang Hingga Tanggal 25 Juli 2021 |
![]() |
---|
Pengelola Batang Dolphin Center 'Mbengok' Tiada Pemasukan Selama PPKM Darurat |
![]() |
---|